“Perlindungan Hukum Terhadap Bisnis Domain Name Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam”

Annisa, Nanda Rifka (2017) “Perlindungan Hukum Terhadap Bisnis Domain Name Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam”. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Nanda Rifka Annisa_083132042.pdf

Download (9MB)

Abstract

Nama domain sangat erat kaitannya dengan merek, konflik yang terjadi dalam hal pemberian nama domain sering kali terjadi. Banyaknya bisnis yang tumbuh bisa membuat nama domain kebetulan sama. Jadi tidak heran jika suatu perusahaan mendaftarkan nama domainnya sesuai dengan nama merek tersebut. Berdasarkan hal tersebut, nama domain yang didaftarkan atas merek dagang suatu produk sudah semestinya memperoleh perlindungan selayaknya merek dagang biasa. Namun didalam undang-undang yang mengatur tentang masalah Nama Domain ini dipandang masih belum cukup mengakomodir kasus-kasus yang terjadi yang melibatkan Nama Domain. Yang sejatinya Nama Domain dan Merek merupakan hal yang berbeda. Dalam penelitian ini selain dikaitkan dengan hukum positif yang berupa Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, peneliti juga akan mengaitkan perlindungan kerja dalam perspektif hukum Islam yang berupa aturan-aturan atau norma-norma keislaman yang berupa Syari’at dan Fiqh. Fokus penelitian ini adalah: 1. Bagaimana sistem pengaturan Bisnis Domain Name di Indonesia, 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Bisnis Domain Name Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 3. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Bisnis Domain Name menurut Perspektif Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Sistem Pengaturan Bisnis Domain Name di Indonesia, 2. Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Bisnis Domain Name di Indonesia, 3. Untuk mendeskripsikan Perlindungan Hukum Bisnis Domain Name Mengenai Perspektif Hukum Islam. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 2 jenis pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Bahan Hukum dari penelitian ini ada 2 yaitu Bahan Hukum primer dan skunder. Adapun prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh peneliti adalah dengan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap bisnis domain sebenarnya telah ada, hanya saja karena sedikitnya peraturan tentang perlindungan hukum terhadap bisnis Domain Name dalam undang-undang hanya terdiri dari 4 pasal dan tidak terperincinya maksud dan tujuan dari aturan tersebut serta banyaknya peraturan pemerintah dan menteri menyebabkan tumpang tindihnya aturan-aturan yang berkenaan dengan masalah domain tersebut, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan hukum yaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Dan menurut hukum Islam di dalam Maqasid Syari’ah perlindungan hukum terhadap bisnis Domain Name masuk kepada hifz al-aql dan hifz al-maal, Sedangkan pada tingkatannya masuk pada tingkatan hajiyat karena termasuk kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Anak PSG
Date Deposited: 21 Aug 2023 02:08
Last Modified: 21 Aug 2023 02:08
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/28396

Actions (login required)

View Item View Item