ANALISIS PUTUSAN HAKIM ATAS PENGATURAN PEMBATASAN WAKTU PENGAJUAN PERCERAIAN BERDASARKAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO NO. 1470/Pdt.G/2022/PA.Bdw)

Khudzaifah, Iif (2023) ANALISIS PUTUSAN HAKIM ATAS PENGATURAN PEMBATASAN WAKTU PENGAJUAN PERCERAIAN BERDASARKAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO NO. 1470/Pdt.G/2022/PA.Bdw). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
KHUDZAIFAH_S20191001_compressed.pdf

Download (6MB)

Abstract

Khudzaifah, 2023 : Analisis Putusan Hakim Atas Pengaturan Pembatasan Waktu Pengajuan Perceraian Berdasarkan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Bondowoso No. 1470/Pdt,G/2022/PA.Bdw)
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perceraian, Dispensasi Nikah.

Dilatar belakangi oleh banyaknya pengajuan perceraian yang didominasi oleh pasangan yang menikah dengan dispensasi dimana sebagian besar pihak istrilah yang mengajukan gugatan tersebut. Dalam hal ini seharusnya pernikahannya bisa lebih dipertahankan, karena sebelum dikabulkannya dispensasi ada persyaratan dari Hakim di Pengadilan Agama Bondowoso yang berisi perjanjian tertulis untuk calon pasangan suami istri yang isinya tidak boleh mengajukan perceraian atau pernikahannya harus bertahan selama 3 tahun. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui terkait prosedur perceraian berdasarkan dispensasi nikah serta dasar pertimbangan hakim dalam kasus perceraian dispensasi nikah pada putusan nomor 1470/Pdt.G/2022/PA.Bdw.
Fokus penelitiannya ialah 1) Bagaimana Pengaturan Pembatasan Waktu Pengajuan Perceraian Dengan Perkawinan Dispensasi, 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Perceraian Berdasarkan Dispensasi Nikah Pada Putusan Nomor 1470/Pdt.G/2022/PA.Bdw.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan studi kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan Pengadilan, Putusan No. 1470/Pdt.G/2022/PA.Bdw. Sedangkan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, literatur, artikel yang berkaitan dengan pembahasan dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Hakim Pengadilan Agama Bondowoso membuat kebijakan terkait persyaratan perjanjian 3 tahun bagi calon pasangan suami istri agar tidak mengajukan gugatan cerai atau pernikahannya harus bertahan sampai 3 tahun. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk sebuah formalitas saja, namun para Hakim Pengadilan Agama membuat kebijakan ini untuk mengurangi angka perceraian akibat dispensasi, karena sebagian besar perceraian diajukan oleh pasangan yang menikah dengan dispensasi nikah. 2) Seorang Hakim dalam memutuskan perkara perceraian pada Putusan No. 1470/Pdt.G/2022/PA.Bdw yaitu memberikan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan dan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat. Begitu pula yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan cerai gugat sesuai KUHPerdata pada Pasal 1866. Dalam perkara ini undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI alasan perceraian, yaitu bahwa perceraian ini dilandasi karena pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Khudzaifah Iif Ashari
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:03
Last Modified: 20 Oct 2023 02:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/28845

Actions (login required)

View Item View Item