Hamdi, Muhammad (2018) Jual Beli Lisensi Paytren Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus di Kantor Paytren Cabang Surabaya),. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
MUHAMMAD HAMDI_0839216019.pdf Download (5MB) |
Abstract
Kata Kunci: Jual Beli, Lisensi Paytren dan Hukum Ekonomi Islam Jual beli adalah transaksi tukar menukar harta yang berfungsi memberikan kepemilikan benda atau manfaat secara permanen. Jual beli hukumnya diperbolehkan selama memenuhi persyaratan dan dibatasi dengan aturan-aturan moral di dalamnya. Di era modern ini muncul berbagai model jual beli sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Diantara yang sedang populer sekarang dan sering dibicarakan akan legalitasnya adalah jual beli lisensi paytren yang berkonsekwensi memiliki dua manfaat. Pertama, mendapatkan aplikasi paytren yang bermanfaat untuk berbagai jenis pembayaran. Kedua, mendapatkan manfaat program afiliasi. Selain mendapatkan dua manfaat tersebut, juga mendapatkan peluang bisnis penjualan lisensi paytren. Diantara tempat mendapatkan lisensi paytren adalah Kantor Paytren Cabang Surabaya. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti di tempat ini dengan mengangkat fokus penelitian: 1) Bagaimanakah praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya ?. 2) Bagaimanakah tinjauan Hukum Ekonomi Islam tentang praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya dan mendeskripsikan tinjauan Hukum Ekonomi Islam tentang praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan datanya yaitu observasi, interview dan dokumenter. Adapun keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan: 1) Praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya adalah mendownload aplikasi dan membukanya, meng-klik login dan daftar, membayar Rp 350.000,-, memberitahukan nomer ID supaya diberi nomor serial lisensi, lalu memasukkan nomer tersebut, registrasi, membaca ketentuan, dan konfirmasi data aktifasi aplikasi, maka aplikasi paytren bisa difungsikan, terafiliasi dengan beberapa program paytren dan berpeluang mendapatkan income dengan menjalankan bisnisnya. 2) Pada praktek jual beli lisensi paytren ini terjadi tafrīq al-ṣafqah, yaitu tunggalnya akad dan pembayaran, digunakan untuk mengakadi dua perkara, satu sah dijual dan satu tidak sah. Sesuatu yang sah dijual adalah manfaat aplikasi dan program afiliasi. Sesuatu yang tidak sah dijual adalah peluang usaha atau pasar, sebab terdapat unsur gharar menimbang ketidakpastiannya. Objek jual beli pada tafrīq al-ṣafqah model ini tidak sah semua. Maksudnya model ini adalah menjual perkara yang ma’lūm (sudah diketahui), yakni manfaat aplikasi paytren dan program afiliasinya, beserta perkara yang majhūl (tidak diketahui kejelasannya), yakni peluang usaha. Maka hukum menjalankannya haram. Sisi keharamannya juga disebabkan berpotensi menimbulkan ḍarar, yaitu merugikan sebagian orang yang akhirnya tidak bisa mendapatkan mitra sebab tidak menemukan lagi orang yang mau diajak mendaftar paytren ketika sistem ini sudah jenuh.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140204 Economics of Education |
Divisions: | Program Magister > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Anak PSG |
Date Deposited: | 25 Oct 2023 09:35 |
Last Modified: | 25 Oct 2023 09:35 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/28951 |
Actions (login required)
View Item |