PRAKTEK NGEDOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI DI DESA SUMBERSARI PENANGGAL KEC. CANDIPURO KAB. LUMAJANG – JAWA TIMUR)

Rijal, Muhammad Syaifur (2017) PRAKTEK NGEDOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI DI DESA SUMBERSARI PENANGGAL KEC. CANDIPURO KAB. LUMAJANG – JAWA TIMUR). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhammad Syaifur Rijal_0839215004.pdf

Download (9MB)

Abstract

Kata Kunci: Ngedok, Hukum Ekonomi Syari’ah Pelaksanaan ngedok dengan upah yang mereka peroleh bukanlah berupa uang melainkan berupa padi yang berbeda harganya, tergantung jenis dan musimnya. Keseluruhan hasil panen ditimbang, kemudian dibagi sembilan, dan sepersembilannya itu upah diberikan untuk buruh tani. Jika sawah mendapatkan hasil padi yang banyak maka mereka mendapatkan upah yang banyak pula, tetapi jika hasil padinya sedikit, merekapun mendapatkan upah sedikit juga. Selain itu, Tergantung juga dengan jumlah penggarap sawahnya. Karena sepersembilan dari hasil panen tadi dibagi dengan jumlah penggarap yang ada. Melihat fenomena ini, penulis penulis tertarik lebih lanjut untuk meneliti nya dengan mengacu kepada fokus penelitian sebagai berikut: Bagaimana implementasi praktek ngedokdi Desa Sumbersari Penaggal Kec. Candipuro Kab. Lumajang –Jawa Timur?,Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktek ngedok di Desa Sumbersari Penanggal tersebut?Dan Bagaimana solusi hukum yang dapat ditawarkan untuk praktek ngedok di Desa Sumbersari Penanggal tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan interview. Data yang didapat dianalisa menggunakan metode deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan, (1). Perjanjian kerjasama pertanian antara pemilik lahan dan petani dengan perjanjian yang dilakukan secara adat. Kesepakatan kerja antara pemilik sawah dengan petani, yaitu benih, obat, dan pupuk disediakan oleh pemilik sawah dan pekerjaan mulai dari babut, tandur, matun, ngemes, jaipong, ngerit, sampai geblok dikerjakan oleh petani.(2). Menurut persepektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek ngedok, ada relevansinya dengan sistem muzãra’ah. tetapi menurut konsep keadilan, akad ini tidak memenuhi kriteria keadilan karena dalam akad tersebut terlihat adanya unsur penindasan dan ketidak adilan serta obyek akad dalam al-Muzãra’ah dinilai memiliki dimensi spekulatif dan tidak jelas kadarnya, karena yang dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil panen yang belum ada (ma’dum) sehingga keuntungan yang akan dibagikan tidak jelas.(3). Solusi hukum yang dapat ditawarkan pada praktek ngedok dalam segi pembagian hasil sebesar 1/9 yaitu menggukan jalan nadzar seperti pemilik lahan sawah menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk digarap tanpat dibayar, tetapi pemilik sawah bernadzar; jika sawahku mendapatkan hasil panen, maka aku bernadza akan memberikan bagi hasil 1/9 kepada penggarap.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140204 Economics of Education
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Anak PSG
Date Deposited: 25 Oct 2023 09:24
Last Modified: 25 Oct 2023 09:24
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/28977

Actions (login required)

View Item View Item