Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Studi Pada Pemerintah Kabupaten Jember

Muhammad Fikri, Aminullah (2023) Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Studi Pada Pemerintah Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Digilib Real Skripsi Fikri.pdf

Download (1MB)

Abstract

Muhammad Fikri Aminullah, 2023: Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Kata Kunci: Penjatuhan Sanksi Administrasi, Pelanggaran Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Jember.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan disiplin PNS. Disiplin PNS ini sangat penting dalam rangka untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Profesional, berdedikasi, dan berintegritas, sehingga akan menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember adalah salah satu Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur yang memiliki jumlah PNS cukup tinggi yang berada di peringkat Nomor 5 di Jawa Timur dan pada tahun 2021-2022 ada banyak kasus yang terkait dengan pelanggaran disiplin PNS. Untuk itu dalam rangka mengetahui apakah penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Pemkab Jember sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 maka perlunya dilakukan Penelitian atas pelaksanaan penjatuhan sanksi administrasi tersebut.
Fokus penelitian yang akan diteliti adalah: (1) Bagaimana penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Jember? (2) Apakah penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Pemkab Jember sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021?. Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PP di Pemkab Jember (2) Untuk mengetahui apakah penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Pemkab Jember telah sesuai atau tidak dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang dipakai menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Dalam analisis data penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian ini: 1) Proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Pemkab Jember mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, tahap penjatuhan hukuman disiplin dan penyampaian keputusan hukuman disiplin dengan beberapa faktor penghambat dan pendukung. 2) penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Pemkab Jember belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Menurut Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021, keputusan hukuman atau pembuatan laporan hasil pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pemeriksaan berakhir, akan tetapi dalam praktiknya melebihi 14 hari kerja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Muhammad Fikri Aminullah Ali
Date Deposited: 07 Nov 2023 01:55
Last Modified: 07 Nov 2023 01:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/29158

Actions (login required)

View Item View Item