PENYELESAIAN SENGKETA ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ANGSURAN KENDARAAN BERMOTOR

Hasan Basri, Achmad (2020) PENYELESAIAN SENGKETA ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ANGSURAN KENDARAAN BERMOTOR. [Laporan Penelitian] (Unpublished)

[img] Text
PENELITIAN ACHMAD HASAN BASRI (2013048801) 2020 (1).pdf

Download (874kB)

Abstract

Dalam perjanjian jual beli secara angsuran atau sewa beli kendaraan bermotor ini terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan konsumen, yaitu perusahaan pembiayaan, konsumen, dan pemasok (supplier). Dalam pembiayaan konsumen ini perusahaan pembiayaan konsumen berkedudukan sebagai kreditor dan konsumen sebagai debitor. Sedangkan
yang dimaksud dengan pemasok (supplier) adalah penjual atau perusahaan yang menjual barang-barang yang dibutuhkan konsumen. Barang-barang yang dijual oleh pemasok merupakan barang-barrang konsumsi, seperti kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, komputer dan sebagainya. Permasalahan
yang diangkat dalam permasalahan ini adalah 1. Bagaimana hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian sewa beli secara teori dan praktek ditinjau dari isi perjanjian 2. Bagaimana penyelesaian sengketa atas wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Penelitian ini Penelitian hukum yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder meliputi inventarisasi hukum positif Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan alat dan cara melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi pustaka, bahan-bahan hukum perundang-undangan yang berkaitan
dengan data sekunder. Selanjutnya dari bahan-bahan tersebut dipilih asas-asas, doktrin dan ketentuan-ketentuan lain yang terjadi dalam perjanjian sewa beli secara teori dan praktek ditinjau dari isi perjanjian dan penyelesaian sengketa atas wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Hasil yang diperoleh kemudian
disusun dalam sebuah kerangka secara sistematis sehingga akan memudahkan dalam melakukan analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya hubungan hukum
antara kreditur dan debitur serta pihak suplayer dan sebagai landasan pokok dari perjanjian sewa beli itu adalah perjanjian jual beli dan perjanjian sewa�menyewa. dengan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa beli yang akan berpola pada kedua perjanjian tersebut.Melalui mediator, non litigasi dan litigasi yang bersifat prosedural antara lain mencakup tugas tugas
memimpin, memandu, dan merancang sesi-sesi pertemuan atauperundingan, sedangkan bantuan substansial berupa pemberian saran-saran kepada pihak yang bersengketa tentang penyelesaian pokoksengketa dengan cara menyelaikan melalui pengadilan yang akan memutuskan terhadap perkara tersebut.

Item Type: Laporan Penelitian
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Achmad Hasan Basri
Date Deposited: 22 Sep 2021 06:56
Last Modified: 22 Sep 2021 06:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/2958

Actions (login required)

View Item View Item