Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dibawah umur: Studi putusan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby

mariska, fia septa (2023) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dibawah umur: Studi putusan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Fia Septa Mariska_S2014012.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pondok Pesantren merupakan tempat belajar para santri untuk menimba ilmu agama islam seperti halnya pendidikan yang lebih mengarah keajaran religi/spiritual. Namun terdapat juga beberapa hal-hal negatif yang menodai kesakralan dan kereligiusan Pondok Pesantren yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di dalam lingkungan itu sendiri, misalnya perbuatan kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang terjadi kepada anak dibawah umur. Dituliskan pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1361/Pid.B/2022/PN Sby bahwa pelaku dijatuhi hukuman yang diatur dalam Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 7 tahun. Namun putusan tersebut tidak menyinggung mengenai adanya restitusi mengingat korban merupakan anak dibawah umur.

Berdasarkan latar belakang diatas maka fokus penelitian pada skripsi ini adalah : 1) Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam kasus Moch. Subchi Azal Tsani (Mas Bechi); 2) Bagaimana sanksi pidana yang diterapkan pada Moch. Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) itu dalam prinsip keadilan hukum.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer seperti undang-undang, sumber bahan hukum sekunder seperti buku dan sumber hukum tersier seperti kamus hukum/bahasa yang dikumpulkan melalui metode pustaka lalu dianalisis secara perskriptif.

Penelitian ini sampai pada simpulan bahwa 1) Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan kesimpulan bahwa penerapan Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus yang melibatkan Mas Bechi ini tidak sesuai, karena mengingat korban merupakan anak dibawah umur dan pelaku merupakan salah satu tokoh agama muda yang paham terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama pada khususnya. Jadi dengan menetapkan Pasal 6 huruf b Juncto Pasal 15 ayat 1 UU kekerasan seksual sangatlah tepat, karena ancaman pidananya lebih komplit atau lengkap dan tidak hanya ancama pidana penjara maksimal 12 tahun saja namun juga ada denda maksumal 300 juta dan hukuman pidananya dapat diperberat 1/3 (satu per tiga) dari hukuman. 2) Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan kesimpulan bahwa hakim hakim wajib memberikan restitusi terhadap korban kekerasan seksual walaupun pihak korban/keluarga korban atau JPU tidak mengajukan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU kekerasan seksual Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak Dibawah Umur

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Fia Septa Mariska
Date Deposited: 23 Nov 2023 07:12
Last Modified: 23 Nov 2023 07:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/29687

Actions (login required)

View Item View Item