nurussaidah, ms (2019) Hirarki Perundang-Undangan dan Positivisasi Hukum Islam di Indonesia (Studi Pemikiran dan Kontribusi Hans Kelsen dan Busthanul Arifin). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.
Text
Nurussaidah_S20153011.pdf Download (15MB) |
Abstract
Negara Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya di dunia memiliki suatu cari khas, yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Dapatlah dikatakan bahwa Indonesia berlaku tiga sistem hukum yaitu hukum Adat, hukum Barat dan hukum Islam dengan segala perangakat dan persyaratannya yang akan menjadi bahan baku hukum nasional. Dari sudut substansi, hal ihwal ini cukup penting dan menarik untuk menemukan hukum nasional yang ideal dalam kehidupan bernegara. Secara teoritis hukum nasional di Indonesia menggunakan stufentheori dalam menyusun hirarki perundang-undangan yang di kemukakan oleh Hans Kelsen. Tak kalah pentingnya hukum Islam sebagai salah satu bahan baku yang pemberlakuannya dapat dipositivisasi agar bisa di terapkan dalam sitem hukum nasional. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas mengenai jiwa hukum nasional yang diwarnai pemikir hukum barat (Hans Kelsen) dan hukum Islam Indonesia (Busthanul Arifin). Fokus masalah yang diteliti adalah : 1) Bagaimana hirarki perundangundangan menurut Hans Kelsen. 2) Bagaimana positifisasi hukum Islam menurut Busthanul Arifin. 3) Bagaimana kontribusi pemikiran Hans Kelsen dan Busthanul Arifin terhadap sistem hukum Nasional di Indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pemikiran Hans Kelsen tentang hirarki perundang-undangan. 2) Untuk mengetahui pemikiran Busthanul Arifin tentang positifisasi hukum Islam. 3) Untuk mengetahui kontribusi pemikiran Hans Kelsen dan Busthanul Arifin terhadap sistem hukum Nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian riset kepustakaan (library research). Pendekatan dalam penelitian ini pendekatan sejarah (Historical approach). Kesimpulan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1). Menurut Hans Kelsen norma itu berjanjang, norma hukum yang di bawah berlaku dan bersumber dari norma yang lebih tinggi dan seterusnya sampai pada norma tertinggi (Groundnorm). 2) Positivisasi hukum Islam menurut Busthanul Arifin, merupakan salah satu amanah dari pemaknaan pancasila yang tujuannya agar hukum benarbenar sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. 3) Kontribusi pemikiran Hans Kelsen terhadap hukum nasional di Indonesia memberikan cerminan pada pembentukan hirarki perundang-undangan sedangkan kontribusi pemikiran Bustanul Arifin dalam sistem hukum nasional di Indonesia memberikan wajah baru terhadap positivisasi hukum Islam yang berdampak positif dalam upaya pembinaan hukum nasional, Sesuai dengan karakter religius yakni negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kata Kunci: Sthufentheorie, Positivisasi Hukum Islam, Hukum Nasional.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Anak PSG |
Date Deposited: | 27 Nov 2023 03:33 |
Last Modified: | 27 Nov 2023 03:33 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/29813 |
Actions (login required)
View Item |