Konsep Kafa’ah Dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Parameter Perkawinan Menurut Dosen Iain Jember.

Ashom, Maulana Hakimul (2017) Konsep Kafa’ah Dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Parameter Perkawinan Menurut Dosen Iain Jember. Undergraduate thesis, IAIN JEMBER.

[img] Text
Maulana Hakimul Ashom_83121083.pdf

Download (7MB)

Abstract

Adanya Kafa’ah dalam pernikahan antara calon suami dan calon istri agar adanya keseimbangan dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga, persoalan Kafa’ah sering difahami secara tidak proposional dalam arti seseorang diharuskan menikah dengan lawan jenis yang sama derajatnya, kekayaannya dan kecantikan dan sebagainya, padahal semuanya itu hanyalah bersifat lahiriyah semata. Pasangan yang serasi diperoleh untuk mewujudkan rumah tangga yang tenang (sakinah), cinta (mawaddah), kasih( warohmah), banyak cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya adalah upaya mencari calon suami atau istri yang baik, upaya tersebut bukanlah suatu kunci namun keberadannya dalam rumah tangga akan menentukan mampu atau tidaknya seseorang dalam membangun bahtera rumah tangga. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana konsep Kafa’ah dalam hukum islam? 2) Bagaimana konsep Kafa’ah dengan tingkat pendidikan sebagai parameter menurut dosen IAIN Jember? Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan perspektif dosen IAIN Jember tentang tingkat pendidikan dijadikan sebagai salah satu tolok ukur Kafa’ah dan bagaimana konsep Kafa’ah menurut Hukum Islam. Adapun metode penelitian dalam penelitian ini ialah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dengan menggunakan analisis yang bersifat deskriptif, menganalisis perspektif dosen IAIN Jember pada tingkat pendidikan saat dijadikan salah satu dari Kafa’ah. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara secara mendalam, observasi nonpartisipan dan dokumentasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Imam Hanafi, Kafaah ialah menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam enam perkara, yaitu nasab, islam, hirfah , huriyah , diyanah , dan maal , Imam Maliki, Kafaah ialah menyamakan didalam dua hal yaitu dari segi agama dan selamat dari aib, Imam Syafi’i, Kafaah Kafa’ah adalah suatu upaya untuk mencari persamaan antara suami dan istri baik dalam kesempurnaan maupun keadaan selain bebas dari cacat, Sedangkan Imam Hambali, Kafaah ialah harus sama di dalam lima perkara Addiyanah , kekayaan, shona’ah / pekerjaan/profesi, merdeka, dan nasab. 2) Konsep kafaah menurut dosen IAIN Jember adalah bagian dari agama yang merupakan kriteria Kafa’ah. Kerena dalam beragama mewajibkan pemeluknya untuk menuntut ilmu, baik itu ilmu fardu ‘ain dan fardu kifayah, serta untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an itu harus dengan pengetahuan. Sehingga tingkat pendidikan masuk dalam ranah agama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Anak PSG
Date Deposited: 07 Dec 2023 02:50
Last Modified: 07 Dec 2023 02:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/30043

Actions (login required)

View Item View Item