Mochammad Samsi Ridwan, Sam Ridwan Paradigma Hukum Progresif Terhadap Positivisasi Sistem Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Hukum Progresif.
Text
Fix KIA SAM (Mochammad Samsi Ridwan)_120957.pdf Download (23MB) |
Abstract
Mochammad Samsi Ridwan, 2023: Paradigma Hukum Progresif pada Positivisasi Sistem Hukum Ekonomi Syaiah (Studi Pemikiran Satjipto Rahardjo)
Kata Kunci: Hukum Progresif, Hukum Ekonomi Syariah, Satjipto Rahardjo
Adanya positivisasi terhadap sistem hukum ekonomi syariah tentu tidak terlepas dari langgengya nalar hukum di Indonesia, yang didasari satu aliran hukum besar yaitu positivisme. Dalam hal ini penulis ingin menyusun sebuah dialektika pemikiran yang didasari paradigma hukum progresif karya Satjipto Rahardjo. Susunan pemikiran sistematis yang dimulai dari kajian epistemic hingga implikasi praksis paradigma hukum progresif akan menganalisis adanya positivisasi terhadap sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana hakikat paradigma hukum progresif dalam pandangan Satjipto Rahardjo?. (2) Bagaimana kontruksi epistemologi paradigma hukum progresif karya Satjipto Rahardjo?. Serta (3) Bagaimana implikasi paradigma hukum progresif terhadap sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui serta memaknnai sekaligus mendeskripsikan hakikat paradigma hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo, (2) memahami secara holistic dan komperehensif susunan nalar atau kontruksi epistemologi dari paradigma hukum progresif, dan (3) memahami bagaimana implikasi paradigma hukum progrsif terhadap positivisasi sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia dalam pandangan Satjipto Rahardjo.
Penelitian ini disusun berdasarkan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptig. Berdialog dengan problematika hukum dalam ranah ilmu hukum (legal sains) melaui pendekatan kualitatif; proses interprestasi makna (display data dan reduksi data) yang bersumber dari literatur pokok hukum progresif. Dengan skema pencatatan model quotasi, Parapharse, dan sinoptik. Diakhiri dengan pross analissa data berupa tahap induksi deskriptif.
Hasil penelitian dari skripsi ini menyingkap bangunan nalar dari adanya paradigma hukum progresif; (1) Hukum progresif memaknai bahwa hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk (melayani) hukum, (2) Kontruksi dan tatanan epistemolgi yang kompleks (mulai dari tatanan bahasa hingga validitas kebenaran). (3) Implikasi penelitian ini pun menemukan hasil bahwa bangunan positvisasi sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia cukup rasional dan progresif, tidak lain karena kebutuhan modernitas berupa tuntutan kepastian zaman. Salah satu contoh implikasi praksis kedua nalar hukum tersebut terdapat pada akad muzaraah.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Depositing User: | Mochammad Mochammad Samsi Ridwan Sam ridwan |
Date Deposited: | 07 Dec 2023 03:05 |
Last Modified: | 07 Dec 2023 03:05 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/30044 |
Actions (login required)
View Item |