Sistem Pemilihan Kepala Daerah Asimetris Di Indonesia

Widianti Rahmatika, Dea (2023) Sistem Pemilihan Kepala Daerah Asimetris Di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Dea Widianti Rahmatika_S20193006.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dea Widianti Rahmatika, 2023: Sistem Pemilihan Kepala Daerah Asimetris Di
Indonesia
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan, Otonomi Khusus, Asimetris
Pemilihan kepala daerah atau bisa disingkat pilkada merupakan pemilihan
yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat yang telah memenuhi
persyaratan Pasal 101 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Pemilihan kepala daerah ada yang menggunakan
sistem pemilihan yang menerapkan otonomi khusus, daerah berotonomi khusus
tersebut terdapat pada daerah provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua, dan Provinsi Aceh. Desentralisasi asimetris merupakan otonomi
yang diterapkan pada negara atau daerah dengan prinsip yang tidak sama dengan
daerah yang lainnya. Penerapan desentralisasi asimetris pada sebuah daerah
diharapkan dapat memperbaiki kinerja pemerintahan dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat. Pemilihan pemimpin dalam Islam, diserahkan
kepada manusia untuk memilih pemimpin yang terbaik, pemimpin yang bisa
memegang amanah kepemimpinan hal tersebut disebut dengan Imam atau
Imamah.
Fokus penelitian: 1) Bagaimana sistem pemilihan kepala daerah di
Indonesia menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945?. 2) Bagaimana
penerapan sistem pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia?. Tujuan
penelitian: 1) Untuk mengetahui sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia
menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. 2) Untuk mengetahui
penerapan sistem pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang
memposisikan hukum sebagai sistem norma. Dengan jenis penelitian berupa
pendekatan konseptual, pendekatan Perundang-undangan, dan pendekatan
historis.
Hasil penelitian ini yaitu: 1) UUD NRI 1945, secara konstitusi tidak
menentukan spesifik sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku. Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI 1945 dalam konstitusinya hanya dimaksudkan dengan sistem
pemilihan yang demokratis yang memiliki artian sistem pilkada ini dapat simetris
(beragam). 2) Pemilihan Kepala Daerah dengan konsep asimetris pada daerah
Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan dua (2) sistem pemilihan yaitu pemilihan
langsung dan penunjukan oleh Gubernur. Pemilihan pada daerah Provinsi DIY
dengan sistem penetapan Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur dan Adipati
Paku Alam sebagai Wakil Gubernur. Pemilihan pada daerah Provinsi Aceh
menggunakan sistem pemilihan langsung seperti pada daerah yang lain, namun
ada ketentuan khusus yang diatur sendiri dalam UUPA atau Qanun sebagai dasar
otonomi. Pemilihan kepala daerah pada Provinsi Papua menggunakan sistem
pemilihan Noken dengan dua (2) sistem noken yaitu, sistem noken bigman yang
menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada Kepala Suku dan sistem noken gantung
yang berdasarkan pada hasil kesepakatan masyarakat dengan Kepala Suku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Miss Dea Rahmatika
Date Deposited: 22 Dec 2023 07:50
Last Modified: 22 Dec 2023 07:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/30790

Actions (login required)

View Item View Item