Upaya Bimbingan Pra Nikah Usia Maksimal 19 Tahun Untuk Mencegah Pernikahan Dini Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klakah

Wulandari, Dini Ariska (2023) Upaya Bimbingan Pra Nikah Usia Maksimal 19 Tahun Untuk Mencegah Pernikahan Dini Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klakah. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
DINI ARISKA WULANDARI_D20193087.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: Upaya bimbingan pra nikah, Tingkatan usia, Pernikahan dini

Bimbingan pra nikah merupakan program yang dikeluarkan oleh kementerian agama yang dilaksanakan oleh kantor urusan agama yang dijadikan suatu upaya untuk mempersiapkan calon pengantin dan mencegah pernikahan dini. Bimbingan pra nikah dilakukan dengan berbagai tingkatan usia yakni remaja usia nikah dan remaja usia sekolah yang dimana para remaja ini sangat membutuhkan bimbingan dan arahan agar supaya tidak terjadi pernikahan dini yang mengakibatkan angka pernikahan dini melonjak tinggi.
Fokus masalah yang diteliti pada skripsi ini yakni 1) Bagaiamana pelaksanaan bimbingan pra nikah pada berbagai tingkatan usia untuk mencegah pernikahan dini di kantor urusan agama kecamatan klakah?
Tujuan penelitian yaitu 1) untuk mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan pra nikah pada berbagai tingkatan usia untuk mencegah pernikahan dini di kantor urusan agama kecamatan klakah.
Adapun metode penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, mengenai pelaksanaan bimbingan pra nikah untuk mencegah pernikahan. Subyek penelitian ditentukan menggunakan Teknik purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan model Miles and Humberman dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan triangulasi teknik dan triangulasi sumber.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Fenomena pernikahan yang terjadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klakah, pada tahun 2022 telah terjadi 53 penikahan dini telah dilaksanakan, pada quartal pertama (Januari - April) tahun 2022 telah terjadi 22 pernikahan dini dan pada tahun 2023 quartal pertama (Januari -April) 19 pernikahan dini yang telah dilaksanakan. Dari data diatas terlihat upaya yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klakah dengan program tersebut menimbulkan hasil yang positif, artinya bahwa ada trend penurunan jumlah pernikahan dini di KUA Kecamatan Klakah. Jika dibandingkan dengan lima Kantor Urusan Agama yang lain Kantor Urusan Agama Klakah menjadi angka pernikahan tertinggi yaitu mencapai 72 pernikahan dini.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Bimbingan dan Konseling Islam
Depositing User: Mrs Dini Ariska Wulandari
Date Deposited: 27 Dec 2023 06:15
Last Modified: 27 Dec 2023 06:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/30860

Actions (login required)

View Item View Item