HUKUM ADAT (ADATRECHT) & PERKEMBANGAN TRADISI KHITANAN MASSAL SUKU OSING POPONGAN TAHUN 1950-2020

Adib, Muhammad (2023) HUKUM ADAT (ADATRECHT) & PERKEMBANGAN TRADISI KHITANAN MASSAL SUKU OSING POPONGAN TAHUN 1950-2020. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Skripsiku Watermark.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tradisi khitanan massal ialah kegiatan tradisi yang dilakukan sekelompok masyarakat setahun sekali dalam mewadahi anak yang belum melaksanakan khitan. Tradisi khitanan massal suku Osing Popongan memiliki hukum adat (adatrecht) yang mengandung unsur kesetaraan sosial. Fakta sosialnya ada salah satu masyarakat yang melanggar, maka harus menerima sanksinya yaitu dikucilkan. Masyarakat Osing Popongan dalam setiap melaksanakan tradisi khitanan massal memiliki berbagai perkembangan. Selain itu masyarakat menghayati nilai yang terkandung dalam melaksanakan tradisi, sehingga masyarakat mendapatkan berbagai macam dampak positif dalam menjalani kehidupan sosial.
Fokus dalam penelitian ini (1) Bagaimana proses perkembangan tradisi khitanan massal suku Osing Popongan 1950-2020? (2) Bagaimana hukum adat (adatrecht) dalam tradisi khitanan massal suku Osing Popongan tahun 1950-1994? (3) Bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi khitanan massal suku Osing Popongan?. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan proses perkembangan tradisi khitanan massal suku Osing Popongan 1950-2020, memaparkan serta memahami hukum adat (adatrecht) dalam tradisi khitanan massal suku Osing Popongan tahun 1950-1994, menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi khitanan massal suku Osing Popongan.
Penelitian ini termasuk penelitian sejarah yang mengkaji hukum adat (adatrecht) dan perkembangan tradisi khitanan massal suku Osing Popongan. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian sejarah melalui tahapan heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Proses pengumpulan datanya menggunakan sumber primer dan sumber sekunder berupa wawancara, dokumentasi, serta karya ilmiah yang menunjang lainnya. Sedangkan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah adatrecht (hukum adat) dari Cornelis Van Vollenhoven dan fakta sosial dari Emile Durkheim.
Berdasarkan hasil temuan penelitian ini, maka dapat diketahui bahwa (1) Masyarakat Osing Popongan melewati berbagai proses perkembangan zaman dalam tradisi khitanan massal mulai tahun 1950-2020, seperti berlakunya hukum adat dalam tradisi, menambahkan berbagai kegiatan, pernah dua kali tidak melaksanakan tradisi, dan lain sebagainya. (2) Masyarakat Osing Popongan yang memiliki tradisi khitanan massal sejak tahun 1946, kemudian menciptakan hukum adatnya yang berlaku kepada masyarakat pada tahun 1950 yang dalamnya mengandung tentang unsur kesetaraan sosial. Meskipun hukum adat (adatrecht) sudah dijadikan sebagai pedoman kehidupan, namun ada salah satu masyarakat Osing Popongan yang melanggar pada tahun 1994. Fakta sosialnya masyarakat tersebut mendapatkan sanksi adat yang berlaku yaitu dikucilkan oleh masyarakat. (3) Nilai yang terkadung dalam melaksanakan tradisi yaitu nilai sosial dan nilai religius dalam menjalani kehidupan masyarakat Osing Popongan.
Kata Kunci: Hukum Adat (Adatrecht), Tradisi Khitanan Massal, Suku Osing.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 16 STUDIES IN HUMAN SOCIETY > 1608 Sociology > 160803 Race and Ethnic Relations
20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2002 Cultural Studies > 200203 Consumption and Everyday Life
21 HISTORY AND ARCHAEOLOGY > 2102 Curatorial and Related Studies > 210202 Heritage and Cultural Conservation
Depositing User: Muhammad Adib
Date Deposited: 28 Dec 2023 03:23
Last Modified: 28 Dec 2023 03:23
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31156

Actions (login required)

View Item View Item