MERESAPNYA AIR DALAM SURAT AL-MAIDAH AYAT 6 PRESPEKTIF TAFSIR AL-MUNIR DAN RELASINYA TERHADAP PENGGUNAAN KUTEK HALAL

Syarifatum, Marbiyah (2023) MERESAPNYA AIR DALAM SURAT AL-MAIDAH AYAT 6 PRESPEKTIF TAFSIR AL-MUNIR DAN RELASINYA TERHADAP PENGGUNAAN KUTEK HALAL. Undergraduate thesis, UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
SYARIFATUM MARBIYAH_U20191108.pdf

Download (2MB)

Abstract

Studi ini mengkaji dan meneliti tentang meresapnya air dalam surat al-Maidah
ayat 6 prespektif tafsir al-Munir dan relasinya terhadap penggunaan kutek halal. Kutek
merupakan salah satu produk kecantikan yang telah menjadi rutinitas perawatan tangan
dan kuku bagi banyak wanita. Namun, bagi umat Islam yang wajib melaksanakan shalat
5 waktu, muncul pertanyaan yang relevan, yaitu apakah kutek halal bisa digunakan
untuk sholat menurut Islam?. secara umum kutek halal tidak terbukti sebagai benda
yang masuk dalam kategori najis. Sehingga penggunaannya dari sisi thaharah, tidak
menjadi masalah. Hanya saja masalah yang timbul dari pemakaian kutek ini terletak
pada tidak sampainya air wuḍu kedalam pori-pori kuku. Sebab pada umumnya kutek
membentuk lapisan di atas kuku.
Fokus penelitian dalam skripsi ini ialah sebagai berikut: (1) Bagaimana
penafsiran surat al-Maidah ayat 6 dalam tafsir al-Munir terkait meresapnya air? (2)
Bagaimana relasi penafsiran surat al-Maidah ayat 6 dalam tafsir al-Munir terhadap
penggunaan kutek halal terkait meresapnya air?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan pada riset
kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan
menggunakan metode dokumentasi dan teknis analisis data menggunakan analisis
deskriptif dan content analisis.
Hasil dari skripsi ini adalah: dalam tafsir al-Munir dijelaskan bahwa syarat wuḍu
ada empat, yakni membaca membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku,
mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dalam tafsir al-Munir
dijelaskan bahwasanya membasuh adalah mengalirkan air pada anggota wuḍu guna
membersihkan kotoran yang ada pada anggota tersebut. Sedangkan mengusap adalah
mengenai sesuatu yang diusap dengan basuhan. Maka dari itu membasuh dan mengusap
dalam tafsir al-Munir merupakan sesuatu hal yang dilakukan secara bersamaan saat
berwuḍu. Wuḍu yang dilakukan dengan mengalirkan air tanpa menggosokkan telapak
tangan maka wuḍunya tidak sah. Relasi dari penafsiran surat al-Maidah ayat 6 dalam
tafsir al-Munir terhadap penggunaan kutek halal terkait meresapnya air adalah
pengaplikasian wuḍu atau pengaplikasian menggunakan air saat berwuḍu, apakah air
tersebut sudah memenuhi syarat atau belum. Dalam melaksanakan wuḍu ada beberapa
syarat sah yang harus perhatikan. Yakni salah satunya adalah tidak adanya penghalang
yang menghalangi masuknya air wuḍu kedalam anggota wuḍu. Jika dilihat dari definisi
membasuh dan mengusap yang telah dijelaskan dalam tafsir al-Munir, maka kutek halal
tidak bisa digunakan saat berwuḍu. Hal ini dikarenakan kutek halal memerlukan waktu
lebih dari satu menit untuk bisa menyerap air. Ketika seseorang berwuḍu dalam keadaan
memakai kutek, kuku hanya akan mendapatkan pembasuhan dan pengusapan saja.
Karena kuku tidak dapat menyerap air secara langsung. Sedangkan standarisasi sah atau
tidaknya wuḍu adalah meresap atau tidaknya air wuḍu kedalam anggota yang dibasuh
secara sempurna tanpa adanya penghalang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2299 Other Philosophy and Religious Studies > 229999 Philosophy and Religious Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: Ms Syarifatum Marbiyah
Date Deposited: 02 Jan 2024 07:55
Last Modified: 02 Jan 2024 07:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31363

Actions (login required)

View Item View Item