Kripto Sebagai Investasi Digital (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Di Indonesia)

Fajriah, Hairatul (2024) Kripto Sebagai Investasi Digital (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Di Indonesia). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
HAIRATUL FAJRIAH_S20192067.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kemajuan teknologi mengakibatkan budaya perekonomian mengalami perkembangan, yaitu ekonomi digital. Salah satunya yaitu kripto yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi mempunyai nilai ekonomis. Bahkan kripto sudah menjadi salah satu tren sebagai instrumen investasi. Namun, masih terdapat beberapa masalah terkait aset kripto diantaranya yaitu, aset kripto tidak mempunyai underlying asset, volalitas harga yang sangat tinggi, rentan disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, belum ada administrator resmi negara, pengelola kripto masih belum jelas, pedagang kripto tidak mempunyai kantor fisik hanya berupa website yang belum jelas yuridiksinya, dan regulasi mengenai kripto sebagai investasi masih belum memiliki pengaturan yang jelas.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan kripto sebagai investasi digital menurut hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kripto yang dijadikan sebagai investasi digital di Indonesia?
Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui pengaturan kripto sebagai investasi digital menurut hukum positif di Indonesia 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap kripto sebagai investasi digital di Indonesia.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengkaji studi puskata, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literature lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menyeleksi dan mengklasifikasi bahan hukum yang didapatkan, disusun secara sistematis dan logis, dijabarkan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1) Beberapa regulasi kripto yang ada dalam hukum positif di Indonesia hanya mengatur terkait pengakuan kripto sebagai komoditi, teknik penyelenggaraan perdagangannya, serta jenis-jenisnya saja. Namun, belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur tentang kripto sebagai investasi digital, dan regulasi mengenai aset kripto sendiri masih terus berubah-ubah sehingga masih belum memiliki regulasi yang jelas; 2) Dari sudut pandang hukum Islam, kripto yang dijadikan sebagai investasi hukumnya adalah haram. Sebab berinvestasi pada kripto ini masih mengandung unsur keharaman yang jelas dilarang dalam Islam. Fatwa Muhammadiyah, fatwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga berpendapat bahwa kripto sebagai investasi hukumnya ialah haram, karena dalam aset kripto masih terdapat unsur maysir atau perjudian. Adanya niat untuk mendapatkan keuntungan dari spekulasi harga kripto yang sangat fluktuatif. Dan kripto sebagai investasi tidak diperbolehkan, karena sebagai instrumen investasi, kripto lebih mendekati gharar dan sangat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak lain serta kripto yang tidak memiliki underlying aset.
Kata kunci: kripto, investasi, hukum positif, hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012727 Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Hairatul Fajriah Haira
Date Deposited: 04 Jan 2024 02:04
Last Modified: 04 Jan 2024 02:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31483

Actions (login required)

View Item View Item