Pengambilan Kembali Hibah Hewan Di Desa Balung Kidul Kabupaten Jember Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Haq, Rofiul (2024) Pengambilan Kembali Hibah Hewan Di Desa Balung Kidul Kabupaten Jember Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ROFIUL HAQ_S20192065.pdf

Download (3MB)

Abstract

Dalam Islam Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong. Hibah adalah suatu pemberian baik berupa harta dan benda yang diberikan secara sukarela tanpa adanya imbalan. Pengambilan hibah merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan dalam hukum islam. Terjadinya pengambilan hibah tersebut memerlukan suatu upaya agar terjalinnya hubungan baik antara pihak kelompok tani dan kepala Desa. Yang dimana dalam pengambilan kembali Hibah tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah Hukum Ekonomi Syariah. Tentunya hal tersebut merugikan bagi kelompok tani itu sendiri.
Fokus penelitian yang diangkat didalam penelitian ini ialah : 1.) Bagaimana praktik pengambilan kembali hibah hewan di Desa Balung Kidul Kabupaten Jember ? 2.) Bagaimana problematika pengambilan kembali hibah hewan dalam persepektif hukum ekonomi syariah
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui praktik pengambilan kembali hibah hewan di Desa Balung Kidul Kabupaten Jember 2) Untuk mengetahui pengambilan kembali hibah hewan dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Desa Balung Kidul Kabupaten jember.
Peneliti ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan menggunakan pendekatan sosiologis hukum, yaitu dengan menyajikan data-data dari lapangan yang di dapat dari penelitian di lapangan sebagai sumber utama, seperti menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah :1) Praktik pengambilan kembali hibah hewan di Desa Balung Kidul Kabupaten Jember merupakan suatu praktik yang dimana terjadinya suatu pengambilan Kembali Hibah Hewan yang dilakukan kepala Desa terhadap barang hibah pemberian Pemkab Jember yang diberikan kepada kelompok tani serta tidak jelasnya alasan dalam pengambilan tersebut 2) Problematika pengambilan kembali hibah hewan dalam pesepktif hukum ekonomi syariah. Problematika dalam pengambilan Kembali Hibah hewan tersebut terjadi dikarenakan kepala Desa mengambil atau menarik hewan hibah yang diberikan oleh pemkab Jember terhadap Kelompok Tani Podo Rukun 01 dan tanpa alasan yang jelas sebab di ambil kembali Hibah hewa tersebut yang dimana terkandung di dalam Hukum Ekonomi Syariah bahwasanya barang Hibah yang telah diberikan tidak boleh diambil kembali kecuali ada syarat-syarat tertentuk yang memungkinkan untuk menariknya kembali. Yang dimana hal tersebut menimbulkan terjadinya suatu problem diantara kedua belah pihak baik dari kelompok tani dan dari pihak kepala Desa.
Kata Kunci: Hibah, Hukum Syariah, KHI

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012716 al-Hibah (Hadiah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Man Rofiul Haq Rofi
Date Deposited: 04 Jan 2024 02:06
Last Modified: 04 Jan 2024 02:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31484

Actions (login required)

View Item View Item