KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KEDUNGJAJANG TERHADAP KETENTUAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( Studi Kasus KUA Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang)

Siammah, Hidayatul (2023) KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KEDUNGJAJANG TERHADAP KETENTUAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( Studi Kasus KUA Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
HIDAYATUL SIAMMAH_S20191071.pdf

Download (2MB)

Abstract

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan yang mengatur batas usia pernikahan “Perkawinan hanya diizinkan apabila
pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Tetapi pada
kenyataannya pada tahun 2021 kecamatan kedungjajang menduduki kecamatan tertinggi
dengan jumlah permohonan dispensasi kawin terbanyak dengan urutan ke 5 sedangkan
pada tahun 2022 kecamatan kedungjajang naik dengan lonjakan yang cukup signifikan
menduduki urutan ke 4 menggantikan posisi kecamatan padang dengan kenaikan jumlah
yang begitu drastis dengan angka 46 Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik
melakukan penelitian lebih lanjut di KUA kedungjajang
Penelitian ini memiliki 2 fokus penelitian yaitu: 1.) Bagaimana Kesadaran Hukum
Masyarakat Kedungjajang terhadap ketentuan batas usia perkawinan dalam Undangundang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan pertama atas Undang-undang nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan? 2.) Apa faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum
Masyarakat Kedungjajang terhadap ketentuan batas usia perkawinan dalam Undangundang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan pertama atas Undang-undang nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, suatu metode yang
menganalisis penerapan hukum dalam kenyataanya terhadap masyarakat. Sebagai upaya
melihat permasalahan yang akan diteliti peneliti menggunakan pendekatan sosiologi
hukum. Data akan dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah menggunakan teknik
triangulasi, Triangulasi Sumber dan Data.
Kesimpulan penelitian ini 1.) Kesadaran hukum masyarakat tentang UndangUndang Perkawinan di Kecamatan kedungjajang, Kabupaten Lumajang, khususnya
batasan umur untuk melakukan perkawinan atau pernikahan masih kurang, warga
masyarakat yang menjadi pelaku perkawinan dibawah umur di Kecamatan Kedungjajang
menganggap bahwa undang-undang tersebut hanyalah sebagai pajangan saja atau sebagai
formalitas saja, sebagian masyarakat di Kecamatan Kedungjajang tidak mengetahui isi
pasal-pasal yang mengatur tentang batasan umur untuk menikah dan konsekuensinya jika
melaksanakan pernikahan dibawah umur. 2.) faktor yang Mempengaruhi Kesadaran
masyarakat kecamatan kedungjajang Kabupaten Lumajang Terhadap Ketentuan Batas
Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal yang mana faktor internal meliputi faktor kemauan sendiri
serta adanya desakan dari orang tua untuk segera menikah, dan faktor eksternal meliputi
faktor agama, pendidikan, lingkungan serta minimnya sosialisasi undang-undang oleh
pemerintah.
Kata Kunci: Kesadaran Masyarakat, Batas Usia Perkawinan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180102 Access to Justice
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mrs Hidayatul Siammah
Date Deposited: 08 Jan 2024 02:28
Last Modified: 08 Jan 2024 02:28
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31630

Actions (login required)

View Item View Item