Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction Of Justice) Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Hasanah, Nining Ulfatul (0029) Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction Of Justice) Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Nining Ulfatul Hasanah.pdf

Download (1MB)

Abstract

Obstruction of justice merupakan tindakan yang mempermainkan atau memutarbalikkan fakta dalam proses hukum. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara merintangi, mencegah, menggagalkan, atau bahkan mengintervensi proses hukum agar tidak ada penyidikan terhadap seorang tersangka atau pemeriksaan saksi di pengadilan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah :1) Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindakan obstruction of justice? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice? Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana positifterhadap tindakan obstruction of justice, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang mana bahan-bahan dan data datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai pembahasan lainnya yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh terkait sanksi pidana perbuatan menghalangi peradilan (obstruction of justice) ditinjau dari hukum pidana islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) obstruction of justice merupakan suatu yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, merusak barang bukti, atau menggagalkan suatu putusan pidana. Bahwasanyan tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; 2) perbuatan obstruction of justice dalam hukum pidana islam yaitu Syahâdat zûr, yamin ghomus dan Al-i’anah’alal al-ma’shiyah. hukuman yang pantas bagi perbuatan obstruction of justice yaitu sanksi ta'zir yang pidananya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, Dengan demikian, syari'ah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang mempermainkan atau memutarbalikkan fakta dalam proses hukum. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara merintangi, mencegah, menggagalkan, atau bahkan mengintervensi proses hukum agar tidak ada penyidikan terhadap seorang tersangka atau pemeriksaan saksi di pengadilan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah :1) Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindakan obstruction of justice? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice? Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana positifterhadap tindakan obstruction of justice, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang mana bahan-bahan dan data datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai pembahasan lainnya yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh terkait sanksi pidana perbuatan menghalangi peradilan (obstruction of justice) ditinjau dari hukum pidana islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) obstruction of justice merupakan suatu yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, merusak barang bukti, atau menggagalkan suatu putusan pidana. Bahwasanyan tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; 2) perbuatan obstruction of justice dalam hukum pidana islam yaitu Syahâdat zûr, yamin ghomus dan Al-i’anah’alal al-ma’shiyah. hukuman yang pantas bagi perbuatan obstruction of justice yaitu sanksi ta'zir yang pidananya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, Dengan demikian, syari'ah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang mempermainkan atau memutarbalikkan fakta dalam proses hukum. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara merintangi, mencegah, menggagalkan, atau bahkan mengintervensi proses hukum agar tidak ada penyidikan terhadap seorang tersangka atau pemeriksaan saksi di pengadilan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah :1) Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindakan obstruction of justice? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice? Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana positifterhadap tindakan obstruction of justice, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang mana bahan-bahan dan data datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai pembahasan lainnya yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh terkait sanksi pidana perbuatan menghalangi peradilan (obstruction of justice) ditinjau dari hukum pidana islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) obstruction of justice merupakan suatu yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, merusak barang bukti, atau menggagalkan suatu putusan pidana. Bahwasanyan tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; 2) perbuatan obstruction of justice dalam hukum pidana islam yaitu Syahâdat zûr, yamin ghomus dan Al-i’anah’alal al-ma’shiyah. hukuman yang pantas bagi perbuatan obstruction of justice yaitu sanksi ta'zir yang pidananya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, Dengan demikian, syari'ah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang mempermainkan atau memutarbalikkan fakta dalam proses hukum. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara merintangi, mencegah, menggagalkan, atau bahkan mengintervensi proses hukum agar tidak ada penyidikan terhadap seorang tersangka atau pemeriksaan saksi di pengadilan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah :1) Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindakan obstruction of justice? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice? Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana positifterhadap tindakan obstruction of justice, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang mana bahan-bahan dan data datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai pembahasan lainnya yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh terkait sanksi pidana perbuatan menghalangi peradilan (obstruction of justice) ditinjau dari hukum pidana islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) obstruction of justice merupakan suatu yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, merusak barang bukti, atau menggagalkan suatu putusan pidana. Bahwasanyan tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; 2) perbuatan obstruction of justice dalam hukum pidana islam yaitu Syahâdat zûr, yamin ghomus dan Al-i’anah’alal al-ma’shiyah. hukuman yang pantas bagi perbuatan obstruction of justice yaitu sanksi ta'zir yang pidananya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, Dengan demikian, syari'ah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang mempermainkan atau memutarbalikkan fakta dalam proses hukum. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara merintangi, mencegah, menggagalkan, atau bahkan mengintervensi proses hukum agar tidak ada penyidikan terhadap seorang tersangka atau pemeriksaan saksi di pengadilan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah :1) Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindakan obstruction of justice? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice? Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana positifterhadap tindakan obstruction of justice, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang mana bahan-bahan dan data datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai pembahasan lainnya yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh terkait sanksi pidana perbuatan menghalangi peradilan (obstruction of justice) ditinjau dari hukum pidana islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) obstruction of justice merupakan suatu yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, merusak barang bukti, atau menggagalkan suatu putusan pidana. Bahwasanyan tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; 2) perbuatan obstruction of justice dalam hukum pidana islam yaitu Syahâdat zûr, yamin ghomus dan Al-i’anah’alal al-ma’shiyah. hukuman yang pantas bagi perbuatan obstruction of justice yaitu sanksi ta'zir yang pidananya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, Dengan demikian, syari'ah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang mempermainkan atau memutarbalikkan fakta dalam proses hukum. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara merintangi, mencegah, menggagalkan, atau bahkan mengintervensi proses hukum agar tidak ada penyidikan terhadap seorang tersangka atau pemeriksaan saksi di pengadilan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah :1) Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap tindakan obstruction of justice? 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice? Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana positifterhadap tindakan obstruction of justice, 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku perbuatan tindak pidana obstruction of justice.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang mana bahan-bahan dan data datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai pembahasan lainnya yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh terkait sanksi pidana perbuatan menghalangi peradilan (obstruction of justice) ditinjau dari hukum pidana islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) obstruction of justice merupakan suatu yang dengan sengaja menghalangi, mencegah, merusak barang bukti, atau menggagalkan suatu putusan pidana. Bahwasanyan tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; 2) perbuatan obstruction of justice dalam hukum pidana islam yaitu Syahâdat zûr, yamin ghomus dan Al-i’anah’alal al-ma’shiyah. hukuman yang pantas bagi perbuatan obstruction of justice yaitu sanksi ta'zir yang pidananya diserahkan kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, Dengan demikian, syari'ah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mis Nining Ulfatul Hasanah
Date Deposited: 09 Jan 2024 02:12
Last Modified: 09 Jan 2024 02:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31745

Actions (login required)

View Item View Item