Tradisi Petes Dapur Dalam Perkawinan Masyarakat Suku Bugis Di Jembrana Bali Perspektif Al-Urf Abdul Wahab Khallaf

Amrullah, Faisol (2024) Tradisi Petes Dapur Dalam Perkawinan Masyarakat Suku Bugis Di Jembrana Bali Perspektif Al-Urf Abdul Wahab Khallaf. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI (Faisol Amrullah).pdf

Download (2MB)

Abstract

kebiasaan yang sudah dilangsungkan oleh masyarakat suku Bugis di Jembrana,
Bali yaitu tradisi Petes Dapur (Uang Dapur) yang mana ketika akan melangsungkan
pernikahan harus menyerahkan sejumlah uang, syarat dalam pernikahan ini
menimbulkan keberatan, kendala, dan hambatan bagi pihak laki-laki. Di sisi lain, Uang
Dapur bukanlah sebuah mahar yang menjadi syarat wajib pernikahan, dan apakah Petes
Dapur (Uang Dapur) termasuk Urf Shahih atau Urf Fasid perspektif Abdul Wahab
Khallaf.
Fokus penelitian pada skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Historikal dan konsepsi
Tradisi Petes Dapur dalam masyarakat suku bugis di Loloan Timur, Kecamatan
Jembrana? 2) Bagaimana tradisi Petes Dapur dalam pernikahan masyarakat suku
bugis di Loloan Timur Jembrana Bali perspektif Al-Urf Abdul Wahhab Khallaf? Tujuan
dari penelitian yang dilakukan ini adalah: 1) Ingin Mengetahui Historikal dan konsepsi
Tradisi Petes Dapur di Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. 2) Ingin Mengetahui
tradisi Petes Dapur dalam pernikahan masyarakat suku bugis di Loloan Timur
perspektif Al-Urf Abdul Wahhab Khallaf.
Jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat
empiris. pendekatan yang digunakan di prosedur penelitian hukum empiris ini ada 3
yaitu Pendekatan Sosiologi Hukum, Pendekatan Konseptual Dan juga Pendekatan
Historis, Analisis data yang dipakai yaitu Deskriptif, Evaluatif, dan Preskriptif. Teknik
pengumpulan data yang dipakai yaitu Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.
1) Dengan awal mula adanya Petes Dapur ini ada dibawa oleh seorang bernama
Abdullah Bin Yahya Al-Qodry, karena menetapnya sang penyebar islam di jembrana
dan terjadilah pernikahan antara suku bugis dengan melayu dan juga suku bugis dengan
hindu, Abdullah Bin Yahya Al-Qodry merupakan seorang terjadinya percampuran
pernikahan berbeda suku inilah membuat adanya berbagai tradisi di daerah Jembrana
seperti Kelakat, Male, dan Petes Dapur. Tradisi inilah yang sampai sekarang masih
terus dijalankan oleh masyarakat Desa Loloan Timur sampai saat ini. Salah satunya
yaitu Petes Dapur. Petes Dapur terbagi menjadi 3 tahapan dalam pelaksanaanya yaitu,
Ngageni Kemudian Ngelamar, Kemudian terakhir Nyelesei. 2)Tradisi Petes Dapur
dalam perkawinan suku Bugis di Loloan Timur Jembrana Bali termasuk kedalam Urf
Shahih/benar dikatakan demikian karena dalam tradisi Petes Dapur ini tujuanya adalah
membantu calon pengantin wanita dalam hal berkaitan dengan Walimahtl Ursy. Namun
bisa juga diartikan sebagai hibah dalam perkawinan, sebab Petes Dapur ini bukan
termasuk sebuah mahar yang menjadi persyaratan dalam perkawinan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220407 Studies in Religious Traditions (excl. Eastern, Jewish, Christian and Islamic Traditions)
Depositing User: Faisol Amrullah
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:03
Last Modified: 09 Jan 2024 07:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31847

Actions (login required)

View Item View Item