Keabsahan Permainan Capit Boneka Di Toko Berkah Desa Ampel Wuluhan Jember Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia

robin, Muqor (2023) Keabsahan Permainan Capit Boneka Di Toko Berkah Desa Ampel Wuluhan Jember Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muqorrobin_S20192003.pdf

Download (2MB)

Abstract

Muqorrobin, 2023: Keabsahan Permainan Capit Boneka di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Kata Kunci: Keabsahan, Permainan Capit Boneka

Alasan Penulis mengangkat masalah ini menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi karena penulis melihat di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember terdapat sebuah permainan yang terkesan mirip dengan perjudian yang dilarang dalam islam, yaitu permainan capit boneka. Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya permainan tersebut apakah benar identik dengan perjudian atau tidak, dalam hal ini penulis mengkaji penelitian ini berlandaskan pendapat Fatwa Majelis ulama Indonesia.
Fokus Penelitian yang diteliti 1) Bagaimana gambaran umum tentang permainan capit boneka di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember? 2) Bagaimana pandangan fatwa MUI Pusat dan Fatwa MUI Jember terhadap keabsahan permainan capit boneka di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember? Dengan tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui gambaran umum tentang permainan capit boneka di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember 2) Untuk mengetahui pandangan fatwa MUI Pusat dan Fatwa MUI Jember terhadap keabsahan permainan capit boneka di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Toko Berkah Desa Ampel, Wuluhan Jember. Sumber data yang dipakai pada penelitian ini yakni sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data memakai teknik: observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh peneliti, bisa disimpulkan bahwa : 1) gambaran umum permainan capit boneka adalah dengan membeli saldo terlebih dahulu, cara memainkan permainan ini adalah dengan mengarahkan stik yang ada pada mesin capit boneka. 2) Berdsarkan pandangan Fatwa MUI pusat disebutkan ada 2 dua hukum yang harus diperhatikan, yaitu mubah dan haram. MUI Pusat mengkategorikan capit boneka sebagai permainan yang haram. Sedangkan pandangan Fatwa MUI Jember mengatakan secara khusus dan langsung terkait hukum permainan capit boneka yang haram hukumnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr Muqorrobin S.H
Date Deposited: 11 Jan 2024 04:41
Last Modified: 11 Jan 2024 04:41
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/31984

Actions (login required)

View Item View Item