Prinsip Inkonstitusional Bersyarat Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Ilyas, Ahmad (2023) Prinsip Inkonstitusional Bersyarat Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ahmad Ilyas_S20183103.pdf

Download (20MB)

Abstract

Ahmad Ilyas, 2023: Prinsip Inkonstitusional Bersyarat Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, kelembagaan yang bertugas mengawal dan memastikan konstitusionalitas undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat.
Fokus Penelitian ini adalah: 1) Apa makna Inkonstitusional Bersyarat dalam sistem Pengujian Formil Mahkamah Konstitusi? 2) Apakah prinsip Inkonstitusional Bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah sesuai dengan Sistem Hukum Acara Mahkamah Konstitusi? 3) Bagaimana konsep kedepan penyelesaian putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Prinsip Inkonstitusional Bersyarat dalam sistem Mahkamah Konstitusi di Indonesia?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis makna Inkonstitusional Bersyarat dalam sistem Pengujian Formil Mahkamah Konstitusi. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip Inkonstitusional Bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sesuai dengan Sistem Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. 3) Untuk mengetahui dan menganalisis secara rinci bagaimana konsep kedepan penyelesaian putusan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparasi. Kemudian, teknik pengumpulan bahan penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan analisis bersifat deskriptif yang bersifat deduktif, yang memfokuskan argumen umum dan setelah itu mencari kesimpulan secara spesifik.
Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa: 1) Makna Inkonstitusional Bersyarat adalah bahwa Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada para pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya sesuai dengan ketentuan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang baku dalam jangka waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut dibacakan. 2) Bahwa prinsip putusan Inkonstitusional Bersyarat ini sudah sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi 3) Bahwa Mahkamah Konstitusi harus memberikan suatu aturan khusus mengenai beberapa putusan yang sifatnya baru, baik dari segi makna, prinsip, hingga pada pelaksanaannya.
Kata kunci: Inkonstitusional Bersyarat, Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Ahmad Ilyas
Date Deposited: 12 Jan 2024 03:26
Last Modified: 12 Jan 2024 03:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/32054

Actions (login required)

View Item View Item