Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Lamongan Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Khusniyah, Nur Nafi'atul (2023) Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Lamongan Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undergraduate thesis, Uin khas jember.

[img] Text
NUR NAFI'ATUL KHUSNIYAH_S20181078.pdf

Download (6MB)

Abstract

Pernikahan merupakan komponen penting dari semua kehidupan di Bumi, termasuk kehidupan manusia. karena pernikahan menjadi titik awal berkembangnya unit organisasi kecil yang dikenal sebagai keluarga. karena sudah menjadi sifat manusia untuk menikah. karena Allah menciptakan manusia berpasangan. Menurut UU No. 1 Tahun 1974, seorang laki-laki harus berusia 19 tahun dan seorang perempuan harus berusia 16 tahun agar dapat terjadi perkawinan. Peraturan perundang-undangan no. 16 Tahun 2019 telah menggantikan aturan tersebut, yang mengatakan bahwa mereka yang ingin menikah harus berusia minimal 19 tahun. Diwajibkan untuk dispensasi perkawinan jika ada penyimpangan, jika yang bersangkutan masih di bawah umur. Pengadilan harus mempunyai keleluasaan dalam menentukan apakah akan mengabulkan atau bahkan menolak permohonan dispensasi perkawinan. Seperti halnya di Pengadilan Agama Lamongan mengajuan dispensasi nikah meningkat lima kali lipat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini mengulas mengenai “Dispensasi Pernikahan Di Pengadilan Agama Lamongan Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.”
Subyek penelitian yang dibahas adalah : 1. Bagaimana penyelesaian perkara penyelesaian perkawinan di Pengadilan Agama Lamongan sebelum dan pasca perubahan UU Perkawinan. 2. Apa yang menjadi dasar peninjauan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam menetapkan dispensasi perkawinan sebelum perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 3. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara dispensasi perkawinan pasca perubahan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Penelitian ini berupaya memahami hukum secara praktis dengan mengkaji kejadian-kejadian hukum di masyarakat melalui penerapan alat penelitian hukum empiris dan sudut pandang sosiologis.
Hasil penelitian sebagai berikut: 1. Fenomena perkara penyelesaian perkawinan di Pengadilan Agama Lamongan semakin meningkat setiap tahunnya. Tahun 2018 sebanyak 192 kasus, tahun 2019 sebanyak 291 kasus, tahun 2020 sebanyak 426 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 424 kasus. Pada tahun 2021 terjadi sedikit penurunan karena adanya koordinasi dengan organisasi lain. 2. Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan menggunakan beberapa pertimbangan, yaitu pertimbangan hukum atau perundang-undangan, khususnya UU No. 1 1974, sosiologis, filosofis dan kebijaksanaan hakim. 3. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Lamongan pasca perubahan UU Perkawinan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, khususnya pengujian UU No 3. 16 Tahun 2019, sosiologis yang melihat kondisi ekonomi, pendidikan dan kondisi lingkungan, filosofis berupa pernyataan-pernyataan logis dari penggugat dan pemikiran hakim, kebijaksanaan hakim berupa nasehat-nasehat yang diberikan untuk menjaga agar perkawinan tetap dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: NUR NAFI'ATUL KHUSNIYAH
Date Deposited: 26 Jan 2024 07:48
Last Modified: 26 Jan 2024 07:48
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/32142

Actions (login required)

View Item View Item