Problematika Yuridis Pengabsahan Nikah Beda Agama Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 717/Pdt.P/2021/PN.Jkt. Sel

Maghfiroh, Fifin (2024) Problematika Yuridis Pengabsahan Nikah Beda Agama Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 717/Pdt.P/2021/PN.Jkt. Sel. Undergraduate thesis, UIN KH. ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text (SK-062-HK-2024)
Fifin Sitti Maaghfiroh_204102010088.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Fifin Sitti Maaghfiroh, 2024: Problematika Yuridis Pengabsahan Nikah Beda Agama Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 717/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel.

Kata kunci: Problematika Yuridis, Pengabsahan, Nikah Beda Agama

Penelitian ini membahas mengenai pengesahan pernikahan beda agama. Bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 717/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel yang berisi pokok permasalahan yakni para pihak mengajukan permohonan pengesahan pernikahan beda agama yang dilakukan pada tanggal 21 September 2019 di Gereja St. Yohanes Penginjil Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut peneliti menganggap majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yaitu Pasal 2 ayat (1).
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 717/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel tentang pengabsahan pernikahan beda agama 2) Apakah Putusan Nomor 717/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel tentang pengabsahan pernikahan beda agama telah sesuai dengan nilai dan prinsip sistem hukum perkawinan di Indonesia 3) Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama kedepan di Indonesia?.
Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan yang kemudian diperoleh bahan-bahan pustaka seperti perundang-undangan, jurnal, buku, skripsi, putusan hakim dan lain sebagainya. Adapun dalam analisis bahan hukum peneliti menggunakan deskriptif kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam pengesahan pernikahan beda agama pada putusan no. 717/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel berdasar pada UU Adminduk no. 23 Tahun 2006 dan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 yang memberikan izin untuk mencatatkan pernikahan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan. 2) Bahwa putusan Pengadilan Negeri Nomor 717/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel tidak sesuai dengan nilai dan prinsip sistem hukum perkawinan di Indonesia. Karena pada dasarnya perkawinan harus didasarkan pada hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Perkawinan, dan dalam hal ini perkawinan beda agama tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUP yaitu Pasal 2 ayat (1). 3) Pengaturan pernikahan beda agama kedepan di Indonesia harus ada pelarangan secara tegas seperti dicantumkan dalam pasal-pasal supaya tidak ada lagi pertentangan hukum karena dalam hukum positif, hukum Islam dan HAM menyiratkan bahwa hal tersebut dilarang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180120 Legal Institutions (incl. Courts and Justice Systems)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012820 Nikah Beda Agama (Inter-Religious Marriage)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Fifin F Hanafi
Date Deposited: 29 May 2024 07:24
Last Modified: 18 Jul 2024 02:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/32828

Actions (login required)

View Item View Item