Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasca Putusan MK Nomor 112/ PUU-XX/2022

Unika Rahman, Rhoma (2024) Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasca Putusan MK Nomor 112/ PUU-XX/2022. Undergraduate thesis, UIN Kiai Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-048-HTN-2024)
Rhoma Unika Rahman_S20193115..pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Rhoma Unika Rahman, 2023. “Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasca Putusan MK Nomor 112/ PUU-XX/2022”

Kata Kunci : Tinjaun Fiqih Siyasah, UU Nomor 19 Tahun 2019, Putusan MK
Putusan MK Nomor 112/ PUU-XX/2022 merupakan putusan yang membahas peraturan lembaga komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait batas ketentuan umur mencalonkan diri menjadi ketua KPK pada pasal 29 huruf (e) dan masa jabatan ketua KPK pada pasal 34 undang undang nomor 19 Tahun 2019. Fokus penelitian yang akan dikaji penulis dalam penelitian ini yaitu mengenai ketentuan umur mencalonkan diri menjadi ketua KPK.
Fokus kajian ini adalah 1. Bagaimana analisis hukum pada pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 tahun 2019 paska putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022?. 2. Bagaimana tinjaun fiqih siyasah terhadap pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 tahun 2019 paska putusan Nomor 112/PUU-XX/2022?.
Tujuan penelian ini adalah 1. Mengetahui analisis hukum pada pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 tahun 2019 paska putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. 2. Mengetahui tinjaun fiqih siyasah terhadap pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 tahun 2019 paska putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif, yaitu dengan cara melakukan interpretasi (penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum kemudian ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 112/PUU-XX/2022 terkait batas usia minimal menjadi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan". 2. Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No.112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permintaan pemohon pada Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 sesuai dengan konteks Fiqih Siyasah (siyāsah dustūrīyah). Yaitu dalam penyelesain suatu masalah didasarkan pada prinsip العدالة, dimana dalam hukum Islam peraturan perundang-undangan yang dibuat harus terhindar dari segala bentuk dikriminasi dan mengedepankan nilai keadilan. Dalam hukum Islam juga tidak di tentukan syarat batas usia minimal untuk menjadi seorang pemimpin, melainkan hanya ada persyaratan baligh sebagai indikator bahwa sesesorang telah mencapai usia dewasa serata mempunyai keahlian dan pengalaman untuk menjadi seorang pemimpin.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Rhoma Unika Rahman
Date Deposited: 05 Jun 2024 07:39
Last Modified: 17 Jul 2024 06:21
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/32908

Actions (login required)

View Item View Item