Sistem Pengupahan Bettonan dalam Perspektif Ibn Taimiyah Di Dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

Yuni Hidayatun, Nisa’ (2020) Sistem Pengupahan Bettonan dalam Perspektif Ibn Taimiyah Di Dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Syariah.

[img] Text
Yuni Hidayatun Nisa’_E20162043.pdf

Download (4MB)

Abstract

Yuni Hidayatun Nisa, Nurul Setianingrum, 2019: Sistem Pengupahan Bettonan dalam Perspektif Ibn Taimiyah Di Dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Bettonan merupakan tradisi upah pertanian yang melibatkan pemilik lahan dan penggarap lahan untuk menghasilkan kesepakatan kerjasama yang saling menguntungkan. Dan konon upah bettonan Di Dusun Mandigu Desa Suco muncul karena pemilik lahan merasa iba kepada masyarakat yang kurang mampu serta tidak kurang mampunya pemilik lahan untuk menggarapnya. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana praktik sistem pengupahan bettonan di Dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Jember? 2) Bagaimana praktik sistem pengupahan bettonan di Dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Jember dalam perspektif Ibn Taimiyah?? Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktik kerjasama pengupahan bettonan yang terjadi Di Dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Jember dan menganalisis praktik bettonan yang terjadi dalam perspektif Ibn Taimiyah tentang praktik sistem pengupahan bettonan tersebut. Untuk mengindentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber. Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Praktik pengupahan bettonan tersebut menggunakan pembagian 5:1 atau 20% : 80% untuk petani jagung dan padi. Adapun pemilik lahan dan penggarap lahan memiliki sikap saling percaya dan kejujuran untuk berakad maka tidak adanya saling eksploitasi antara pemilik lahan dan penggarap lahan; 2) Akad muzara’ah di implementasikan pada kerjasama petani padi dan jagung. Ibn Taimiyah telah membahas secara rinci bahwa akad kerjasama dalam budi daya tanah atau bagi hasil panenan merupakan akad kerjasama muzara’ah yang diperbolehkan. Kata kunci: Pemilik lahan, penggarap lahan, sawah, kerjasama, bettonan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 28 Mar 2022 04:15
Last Modified: 28 Mar 2022 04:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/3339

Actions (login required)

View Item View Item