Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Azhar Karya HAMKA Dan Al-Munir Karya Wahbah Zuhaili (Studi Komparatif Penafsiran)

Qotrhunada, Nadira (2024) Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Azhar Karya HAMKA Dan Al-Munir Karya Wahbah Zuhaili (Studi Komparatif Penafsiran). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Skripsi Nadira Q U20191040 Watermark

Download (2MB)

Abstract

Nadira Qotrhunada, 2024 : PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM AL-AZHAR KARYA HAMKA DAN AL-MUNIR KARYA WAHBAH ZUHAILI
(Studi Komparatif Penafsiran)
Kata Kunci : Pernikahan beda agama, Al-Azhar, Al-Munir, Komparatif
Pernikahan beda agama merupakan sebuah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang berbeda agama, kepercayaan dan faham. Dalam penelitian ini terfokus pada QS Al-Baqarah (2): 221, QS Al-Ma’idah (5):5 dan QS Al-Mumtahanah (60):10 .
Skripsi ini menjawab empat permasalahan yaitu: 1) Bagaimana penafsiran larangan pernikahan beda agama dalam tafsir Al-Azhar ?, 2) Bagaimana penafsiran larangan pernikahan beda agama dalam tafsir Al-Munir ? dan 3) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan dari tafsir Al-Azhar dengan tafsir Al-Munir terhadap ayat-ayat larangan pernikahan beda agama?, 4) Bagamana kontekstualisasi pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Memaparkan penafsiran Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA) tentang ayat Al-Quran yang berkaitan dengan larangan penikahan beda agama dalam kitab tafsir Al-Azhar, 2) Memaparkan penafsiran Wahbah Zuhaili tentang ayat Al-Quran yang berkaitan dengan larangan penikahan beda agama dalam kitab tafsir Al-Munir dan 3) memaparkan persamaan dan perbedaan penafsiran Buya Hamka dan Wahbah Zuhaili tentang ayat Al-Quran yang berkaitan dengan larangan penikahan beda agama dalam Al-Azhar dan Al-Munir 4) memaparkan hukum pernikahan beda agama yang relevan di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan atau library research dengan sifat deskriptif-analitis. Subyek penelitian ini adalah Buya Hamka pengarang kitab tafsir Al-Azhar dan Wahbah Zuhaili pengarang tafsir Al-Munir yang sama menggunakan metode tahlili. Sementara objek penelitian yang digunakan adalah ayat-ayat yang khusus mengenai larangan pernikahan beda agama.
Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa Pernikahan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilaksanan oleh orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda. Persamaan dari tafsir Al-Azhar dan tafsir Al-Munir ialah larangan bagi laki-laki atau perempuan muslim yang menikah dengan orang Musyrik, sedangkan laki-laki boleh menikahi perempuan Ahli Kitab dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Perbedaan dalam tafsir Al-Azhar dilarang menikahi orang musyrik manapun dan pada lafadz muhsanat Buya Hamka menafsirkan perempuan yang merdeka. Perbedaan dalam tafsir Al-Munir dilarang menikahi orang Musyrik Arab saja dan pada lafadz muhsanat Wahbah Zuhaili menafsirkan perempuan yang baik menjaga dari zina. Serta dalam Al-Azhar perbedaan tali pernikahan diputuskan dengan sendirinya karena berstatus kafir. Sementara dalam Al-Munir terputusnya ikatan pernikahan yang ada disebabkan perbedaan agama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220402 Comparative Religious Studies
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: ms nadira qotrhunada
Date Deposited: 20 Jun 2024 02:44
Last Modified: 20 Jun 2024 02:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33430

Actions (login required)

View Item View Item