Analisis yuridis aturan perceraian dan poligami(Studi Perbandingan Hukum Positif Di Indonesia Dan Australia)

Khoirul Anam, Muhammad (2024) Analisis yuridis aturan perceraian dan poligami(Studi Perbandingan Hukum Positif Di Indonesia Dan Australia). Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-004-HK-2024)
SKRIPSI MUHAMMAD KHOIRUL ANAM FIKS (1).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK
Muhammad Khoirul Anam, 2024: Analisis Yuridis Hukum Keluarga Terkait Aturan
Perceraian Dan Poligami (Studi Perbandingan Hukum Positif Yang Berlaku Di
Australia Dan Indonesia)
Kata Kunci : Perceraian dan Poligami.
Perceraian ialah langkah terakhir dalam islam untuk menyelesaikan masalah
keluarga yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama antara suami
dan istri. Di negara Indonesia dengan jelas disebutkan bahwa perceraian harus
dilakukan di pengadilan yang senada dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan pasal 39, maka dengan dasar tersebut bisa dijelaskan pasangan
tersebut harus melangsungkan perceraian dihadapan Pengadilan. Sedangkan di
negara Australia, syarat untuk mengajukan gugatan cerai kepada Hakim ialah
pasangan suami istri sudah hidup berpisah selama 12 bulan. Poligami di Indonesia
bukan merupakan suatu larangan (Legal) sedangkan di Australia poligami
merupakan sesuatu yang di anggap pelanggaran (Ilegal)
Terdapat dua fokus penelitian yang ditemukan oleh peneliti yakni 1)
Bagaimana aturan hukum terkait aturan perceraian di negara Indonesia dan negara
Australia?. 2) Bagaimana perbedaan aturan poligami di negara Indonesia dan
negara Australia?
Pada analisis ini menerapkan pendekatan perbandingan (Comparatif
Approuch) yakni analisis yang mempertemukan aturan suatu negara dengan aturan
negara lain. model penelitian tersebut menggunakan metode penelitian kepustakaan
(Library Research) yaitu sebuah studi yang mengkaji berbagai macam buku, jurnal,
majalah, surat kabar, artikel dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan
dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yang diambil dari kepustakaan.
Sedangkan kebasahan data menggunakan teknik triangulasai.
Kesimpulan dari penelitian ini ialah : 1) Perceraian di Indonesia diatur dalam
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP), dan Intruksi presiden RI No.1
Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dikokohkan oleh
Keputusan Menteri Agama No.154 Tahun 1991 tentang pelaksanaan Intruksi
Presiden RI No. 1 Tahun 1991. Kemudian Hukum kelurga di Australia pada
dasarnya terdapat di dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Federal Tahun 1975
dan Peraturan Sirkuit Federal dan juga terdapat dalam Pengadilan Keluarga
Australia (Hukum Keluarga) tahun 2021. 2) Peraturan mengenai poligami di
Indonesia dengan pembahasan yang implisit terdapat di berbagai peraturan
perundang-undangan perkawinan. Sedangkan di Australia Poligami merupakan
tindakan yang tidak diakui secara hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr Muhammad Khoirul Anam
Date Deposited: 21 Jun 2024 08:36
Last Modified: 17 Jul 2024 08:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33603

Actions (login required)

View Item View Item