Analisis Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Ancaman Kekerasan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi kasus terhadap putusan Nomor2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lmj)

Nuriyah, Liyana (2024) Analisis Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Ancaman Kekerasan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi kasus terhadap putusan Nomor2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lmj). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text (SK-003-HPI-2024)
SKRIPSI LIYANA - WM.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (24MB)

Abstract

Liyana Nuriyah. 2024 : Analisis Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Penyertaan
Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Ancaman Kekerasan Perspektif Hukum
Positif dan Hukum Pidana Islam(Studi kasus terhadap putusan Nomor 2/Pid.Sus�Anak/2021/PN Lmj).
Kata kunci : Pemidanaan, Anak, Pencurian, Hukum Positif, Hukum Islam.
Peluang perbuatan yang melanggar peraturan tidak memandang batasan,
semua orang dapat berpeluang melakukan tindak pidana sebab realitanya perbuatan
pidana bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa namun dapat juga dilakukan oleh
anak. Penelitian ini menarik melihat penjatuhan pemidanaan penjara bagi anak serta
apakah bentuk pemidanaan yang dijatuhkan hakim tersebut telah sesuai bagi anak.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah : 1). Bagaimana dasar
pertimbangan dan putusan hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN
Lmj terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama
disertai unsur ancaman kekerasan? 2). Bagaimana penjatuhan sanksi pidana yang
dilakukan oleh hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lmj
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama
disertai unsur ancaman kekerasan ditinjau dari hukum positif ? 3). Bagaimana
penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan oleh hakim dalam putusan Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2021/PNLmj terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
pencurian yang dilakukan bersama disertai unsur ancaman kekerasan ditinjau dari
hukum islam?
Untuk menjawab rumusan masalah, dalam pendekatan nya peneliti
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
Pendekatan Kasus. Adapun dalam teknik pengumpulan bahan hukum yaitu melalui
dokumentasi berupa salinan putusan, peraturan perundang-undangan, konsep
konsep atau teori-teori hukum melalui library research.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1). Dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan sanksi pidana pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN
Lmj telah memenuhi sebagaimana telah diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP
sehingga hakim menjatuhkan pemidanaan penjara selama 2 (dua) bulan, dalam
penerapan nya hakim juga telah memenuhi ketentuan dalam peraturan Undang
Undang Sistem Peradilan Pidana terkait pemidanaan wajib ½ (seperdua) dari
ancaman orang dewasa. 2). Ditinjau dari hukum positif bahwa penjatuhan sanksi
pidana dalam tindak pidana belum memenuhi aspek restorative justice karena
hakim dalam putusan nya belum mengupayakan mekanisme diversi sesuai apa yang
telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA, selain itu dari hukum acara pidana
anak hakim tidak merahasiakan identitas anak dalam amar putusan nya. 3). Ditinjau
dari perspektif hukum pidana islam bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap anak
digolongkan sebagai jarimah hirabah melalui perampasan disertai aksi kekerasan.
Dalam perkara jarimah terhadap anak sebagai pelakunya tidak dapat diberikan had
sebagai balasannya, tetapi dengan dibebani pertanggungjawaban berupa hukuman
pengganti yaitu ta’zir

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: li liyana
Date Deposited: 24 Jun 2024 06:48
Last Modified: 17 Jul 2024 03:35
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33714

Actions (login required)

View Item View Item