Analisis Komparatif Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Dan Irak

Labibah, Lina (2024) Analisis Komparatif Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Dan Irak. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text (SK-008-HK-2024)
(WM) LINALABIBAH PENDISTIRIBUSIAN.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Lina Labibah, 2024 : Analisis Komparatif Batas Usia Minimal Perkawinan
Indonesia Dan Irak.
Kata kunci : Analisis, komparatif, Minimal usia, Perkawinan, Indonesia, Irak.
Perkawinan merupakan akad yang terjadi dengan tujuan untuk mewujudkan
suatu keluarga yang bahagia dan kekal, dalam pelaksanaannya diperlukan batas
minimal usia untuk melangsungkan suatu perkawinan, adanya batas usia
perkawinan tersebut dinilai sangat penting karena dibutuhkan suatu kesiapan yang
sudah matang, baik kesiapan tersebut dalam hal fisik maupun psikis yang perlu
diperhatikan salah satunya adalah aspek kedewasan. dalam penetapan batas
minimal usia perkawinan di beberapa negara muslim salah satu negara yang tidak
mendeksriminasi antara usia laki laki dan perempuan (menyamaratakan)
kedudukan yaitu negara Indonesia dan Irak. sehingga penting untuk dilakukan
komparasi atau perbandingan agar mengetahui bagaimana batasan usia perkawinan
di Indonesia dan Irak serta melakukan perbandingan sehingga ditemukan apa saja
persamaan dan perbedaan antar keduanya.
Fokus penelitian ini meliputi : 1. bagaimana batasan minimal usia
perkawinan dari Undang Undang di Indonesia dan Irak 2. analisis perbandingan
dari dua negara tersebut. adapun tujuan dari penelitian ini untuk : 1. mengetahui
batas minimal usia perkawinan dari Undang Undang yang ada di Irak dan di
Indonesia. 2. mengetahui bagaimana perbandingan sehingga menemukan suatu
persamaan dan perbedaan.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian
yuridis normatif disertai dengan pendekatan penelitian pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang undangan ( statute approach) serta
pendekatan komparatif atau perbandingan (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Indonesia termuat dalam UU
No.16/2019 perubahan atas UU No. 1/1974 dalam pasal 7 ayat 1 dengan
meyebutkan bahwa seseorang dapat menikah saat berusia 19 tahun bagi laki laki
dan perempuan. sedangkan di Irak tertuang dalam Personal Status Law Iraq
No.188/1959 article 7 bahwa seseorang boleh melangsungkan pernikahan jika
kedua belah pihak yaitu laki laki dan perempuan sudah berumur 18 tahun. 2.
analisis perbandingan batas usia perkawinan ini, peneliti menemukan persamaan
dan perbedaan antar kedua negara tersebut. seperti dalam kesamaan terkait dengan
hal batas antara laki laki dan perempuan. perbedaan nya terletak dalam peraturan
yang beda dengan selisih 1 tahun, Irak dibawah 1 tahun dari Indonesia dan memiliki
perbedaan dalam hal aturan pengecualian batas minimal usia perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Lina Labibah
Date Deposited: 24 Jun 2024 06:42
Last Modified: 17 Jul 2024 08:24
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33715

Actions (login required)

View Item View Item