Analisis Normatif Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Dalam Konteks Fiqh Siyasah

Rahmattullah, Agung Wahyu (2024) Analisis Normatif Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Dalam Konteks Fiqh Siyasah. Undergraduate thesis, UIN Kiai Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-006-HTN-2024)
SKRIPSI FIX AGUNG WAHYU RAHMATULLAH_S20193116.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Agung Wahyu Rahmattullah, 2024: Analisis Normatif Jabatan Kepala Desa 8
Tahun Dalam Konteks Fiqh Siyasah
Kata Kunci: Masa Jabatan, Kepala Desa,
Undang-Undang Tentang Desa telah selesai di revisi yang merupakan
perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Menjadi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam UU Desa
Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8
tahun serta dapat menjabat 2 kali secara berturut-turut. Dalam penetapan masa
jabatan Kepala Desa 8 Tahun, yaitu masa jabatan yang terhitung lama seperti
masa jabatan Kepala Desa pasca rezim orde baru yang memiliki masa jabatan 8
Tahun dalam 2 periode berturut-turut. Otoritas, foedalisme dan menjadi penguasa
dan tercatat dalam catatan historis rezim orde baru. Dengan adanya penetapan
peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan Kepala Desa selama 8
tahun ini memungkin untuk terulangnya kejadian pada masa rezim orde baru atau
bahkan lebih dari itu.
Fokus permasalahan yang diamati ialah: (1) Apa Faktor ditetapkannya
masa jabatan kepala desa 8 tahun di Indonesia? (2) Bagaimana analisi fiqh siyasah
terhadap masa jabatan kepala desa 8 tahun?
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Mendeskripsikan faktor ditetapkannya
masa jabatan kepala desa 8 tahun di Indonesia, (2) Mengetahui analisi fiqh
siyasah terhadap masa jabatan kepala desa 8 tahun?
Jenis penelitian ini ialah riset kepustakaan yang menitikberatkan pada
kajian kepustakaan guna mendapatkan data tanpa melangsungkan riset
dilapangan. Maka sumber data didapatkan melalui cara melakukan penelusuran
terhadap beberapa literatur dan peraturan serta beberapa norma yang mempunyai
keterkaitan terhadap permasalahan yang akan diteliti. Maka sumber peneilitian ini
ialah dari sejumlah buku yang mengkaji terkait masa jabatan kepala desa
perspektif fiqh siyasah, serta ilmu perundang-undangan yang memiliki keterkaitan
dengan penelitian.
Hasil penelitian ini adalah (1) Desa telah mengalami perubahan sehingga
perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis agar dapat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan dengan
adil, makmur, dan sejahtera, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan
hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
(2) Dalam teori Fiqh Syiasah seorang Imam (Kepala Desa) diperbolehkan
memegang kekuasaan selama seorang kepala desa mampu menjalankan tugasnya
dengan baik dan sesuai dengan syariat islam. Tetapi jika seorang kepala desa
menggunakan jabatannya dengan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan
syariat maka harus diganti secepatnya demi kemaslahatan ummat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Agung Wahyu Rahmattullah
Date Deposited: 24 Jun 2024 08:29
Last Modified: 17 Jul 2024 06:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33814

Actions (login required)

View Item View Item