Implementasi Akad Wakalah pada Pinjaman Modal Berbunga diPT Permodalan Nasional Madani Mekaar Prespektif DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah (Studi Kasus Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember)

Nandasari, Silvi Yulia (2024) Implementasi Akad Wakalah pada Pinjaman Modal Berbunga diPT Permodalan Nasional Madani Mekaar Prespektif DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah (Studi Kasus Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-001-HES-2024)
Silvi Yulia Nandasari_205102020024.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Wakalah adalah suatu perjanjian perwakilan dimana salah satu pihak
memberikan wewenang kepada pihak lain, dimana salah satu pihak memberikan
wewenang atau mewakili kepentingan pihak lain yang harus dilaksanakan agar
dapat dilaksanakan. Penelitian ini mendeskripsikan tentang implementasi akad
wakalah dalam pinjaman modal di PT PNM Mekaar yang dikaitkan dengan aturan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang akad wakalah dimana mewakili
yang merasa terbebani dengan adanya bunga yang tinggi setiap minggunya
Fokus penelitian ini adalah : 1. Bagaimana implementasi akad wakalah
dalam pinjaman modal berbunga di PNM Mekaar Prespektif Fatwa DSN-MUI No
10/DSN-MUI/IV/2000? 2. Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi akad wakalah pada pinjaman modal berbunga di PT Permodalan
Nasional Madani Mekaar?
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui implementasi akad
wakalah dalam pinjaman modal berbunga di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar prespektif Fatwa DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi akad wakalah pada
pinjaman modal berbunga PT Permodalan Nasional Madani Mekaar. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan studi kasus dan konseptual dengan jenis
penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan hasil temuan peneliti adalah 1. Pada saat melakukan pinjaman
ada beberapa tahapan yang perlu diikuti yaitu Sosialisasi, UK,
Verifikasi,Pengajuan Dana, Persetujuan Nasabah dan Pencairan. Pada pertama
melakukan pinjaman setiap nasabah akan dipotong Rp 50.000 sebagai pinjaman
awal dan harus membayar dalam jangka waktu 50 minggu dan total jumlah bunga
dihitung sebesar 12% per minggu. Dalam implementasi akad wakalah dalam
pinjaman modal berbunga menurut fatwa DSN-MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000
adalah tidak sah karena dalam praktik akad wakalah tersebut tidak memenuhi
rukun dan syarat akad wakalah yakni ijab qabul tidak dinyatakan oleh para pihak
dan salah satu syarat implementasi tersebut ada yang bertentangan dengan syariat
islam yaitu adanya riba qardh. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi
akad wakalah pada pinjaman modal ada 3 yakni Faktor-faktor Pelayanan, Faktor
Pembayaran, dan Faktor Pembungaan.
Kata Kunci : Akad Wakalah, Pinjaman, Riba.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Silvi Yulia Nandasari
Date Deposited: 24 Jun 2024 08:28
Last Modified: 16 Jul 2024 07:38
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33819

Actions (login required)

View Item View Item