Implikasi Perjodohan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso)

Yudhistira, Wildan Geza (2024) Implikasi Perjodohan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso). Undergraduate thesis, UINKHAS Jember.

[img] Text (SK-022-HK-2024)
wildan geza yudhistira_S20171017.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Wildan Geza Yudhistira, 2023: Implikasi Perjodohan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso).
Kata Kunci: Implikasi, Perjodohan
Perjodohan mempunyai dampak positif dan negatif terhadap ketentraman dalam rumah tangga. Salah satu manfaat potensialnya adalah anak-anak yang memiliki pasangan dapat memiliki keluarga yang damai, karena tidak ada orang tua yang ingin anaknya tumbuh di rumah yang tidak memuaskan. Kerugiannya adalah tidak semua anak yang dijodohkan oleh orang tuanya akan akur dengan setiap pendampingnya. Tradisi Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, cukup marak. Bagi seseorang untuk menunaikan sebagian ibadahnya sebagai murid Nabi Muhammad SAW, pernikahan merupakan suatu keharusan. Tuhan mengatur hal ini demi menjaga kehormatan dan martabat manusia. Allah menciptakan hukum sesuai dengan martabat tersebut dan menjadikan pernikahan sebagai sarana dalam membangun rumah tangga yang baik dan sah menurut agama Islam.
Fokus Penelitian dalam skripsi ini adalah: 1.Bagaimana Praktik Pelaksanaan perjodohan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso?, 2.Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik perjodohan dalam perkawinan di Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso?, 3.Bagimana Dampak dari Perjodohan terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso?
Jeinis peineilitian yang diguinakan adalah teknik yuridis-empiris untuk menjawab permasalahan penulis. Kajian yuridis empiris melibatkan penggunaan sumber daya hukum untuk melakukan diskusi, dengan tujuan memandang hukum sebagai realitas sosial.
Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa system perjodohan dapat menyebabkan bebrapa faktok yakni : 1. Praktik pelaksanaan perjodohan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso sudah menjadi hal yang lumrah. Mereka menikah atas kehendak orang tuanya tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi di kemudian hari pada rumah tangga anaknya, 2. Tinjauan hukum islam terhadap praktik perjodohan dalam perkawinan ialah tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan hadits shahih bukhori bahwa Rasulullah menasehati umat muslim bahwasannya tidak boleh memaksa perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak mereka cintai karena suatu hal tersebut adalah sangat menindas, 3.Dampak dari perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga ialah :a. Pertengkaran dalam rumah tangga sering tak terhindarkan, b. Hubungan orang tua dan anak menjadi renggang, c. Kasar kepada anak, d. Ketidakharmonisan akan mengakibatkan perceraian, e. Adanya perselingkuhan dalam pernikahan, f. Adanya permusuhan diantara dua keluarga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Wildan Geza Yudhistira
Date Deposited: 27 Jun 2024 02:00
Last Modified: 17 Jul 2024 08:43
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33823

Actions (login required)

View Item View Item