Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemanfaatan Tanah Wakaf Dengan Sistem Bagi Hasil Di Desa Sukosari Kidul Kabupaten Bondowoso

Taufiqurrahman, Ahmad (2024) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemanfaatan Tanah Wakaf Dengan Sistem Bagi Hasil Di Desa Sukosari Kidul Kabupaten Bondowoso. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-002-HES-2024)
Skiripsi Ahmad Taufiqurrahman F Syariah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Wakaf adalah tindakan hukum yang dilaksanakan oleh individu atau kelompok dengan melepaskan sebagian harta miliknya. Wakaf produktif merujuk pada pemanfaatan harta atau aset tetap wakaf yang tidak langsung digunakan demi menggapai target, melainkan diolah terlebih dahulu untuk mewujudkan nilai produktif, dan hasilnya didistribusikan sesuai dengan maksud wakaf tersebut.
Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Terhadap pemanfaatan tanah wakaf di Desa Sukosari Kidul Kabupaten Bondowoso? 2). Bagaimana pemanfaatan tanah wakaf dengan sistem bagi hasil menurut Hukum Ekonomi Syariah?
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian pemanfaatan tanah wakaf di Desa Sukosari Kidul Kabupaten Bondowoso. 2). Untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf dengan sistem bagi hasil sesuai dengan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di Desa Sukosari Kidul Kabupaten Bondowoso
Penelitian ini memakai metode Penelitian sosiologis hukum dengan jenis penelitian yang digunakan Empiris yang difokuskan pada pemanfaatan tanah wakaf. Responden utama yang digunakan adalah informan kunci. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari tiga tahap: kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi data. Untuk memastikan keabsahan data, triangulasi sumber digunakan sebagai langkah terakhir.
Hasil Penelitian ini adalah : 1). Sistem bagi hasil dalam pemanfaatan tanah wakaf yang diwakafkan oleh wakif dalam pembagian bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak yakni 50% : 50% sesuai kebiasaan masyarakat setempat, akan tetapi setelah lahan tersebut terkelola pihak nadzhir berpendapat pihaknya berhak mendapat bagian lebih daripada itu yakni di nominal 90% untuk nadzhir yang merangkap sebagai penggarap dan 10% untuk mauquf alaih. Dari 10% hasil panen diberikan kepada mauquf alaih di pergunakan untuk biaya pendidikan dan kegiatan sosial seperti renovasi masjid. Hal ini terjadi dikarenakan pengetahuan pengelola lahan yang sekaligus sebagai nadzhir terbilang sangat minim dalam penentuan pembagian bagi hasil yang telah ditetapkan sesuai dengan akad yang dipakai. 2). Dalam bentuk kerja sama dengan sistem bagi hasil dalam pemanfaatan tanah wakaf yang disepakati Bapak Azis dan Bapak Miswah di Desa Sukosari Kidul tidak sesuai yang dianjurkan oleh dasar hukum ekonomi syariah yakni menggunakan akad muzara’ah, karna pihak nadzhir dalam menerapkan bagi hasil tidak sesuai dengan dasar hukum akad muzara’ah.

Kata kunci : Wakaf, Wakaf Produktif, Akad Muzara’ah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 08 INFORMATION AND COMPUTING SCIENCES > 0806 Information Systems > 080610 Information Systems Organisation
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr Ahmad Taufiqurrahman
Date Deposited: 25 Jun 2024 03:11
Last Modified: 16 Jul 2024 08:40
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33860

Actions (login required)

View Item View Item