Kewenangan Penundaan Pemilu Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia

Agustini, Siti Arrika (2024) Kewenangan Penundaan Pemilu Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text (SK-022-HTN-2024)
Siti Arrika Agustini_204102030042 Watermarx-1.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Siti Arrika Agustini, 2024: Kewenangan Penundaan Pemilu Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia

Kata Kunci : Kewenangan, Penundaan, Pemilu.

Pemilihan Umum merupakan instrumen penting dalam negara demokrasi yang menerapkan sistem perwakilan. Pemilu merupakan wujud nyata dari demokrasi. Disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. yang menyatakan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Adapun dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, penundaan pemilu dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti dalam keadaan darurat ataupun bencana nasional.
Fokus Penelitian : 1. Apa Ratio Legis Pasal 431 Ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 ? 2. Bagaimana Kewenangan Penundaan Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia ? 3. Bagaimana Konsep Ideal Penundaan Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia ?
Tujuan Penelitian : 1. Untuk mengatui Ratio Legis Pasal 431 Ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 2. Untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Penundaan Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia 3. Untuk Mengkaji Bagaimana Konsep ideal Penundaan Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Metode Penelitian : jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach), Konseptual (Conceptual Approach) dan Perbandingan (Comparative Approach).
Hasil Penelitian yaitu : 1) Pasal 431 Ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kedua pasal tersebut memberikan dasar hukum untuk melaksanakan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dalam situasi tertentu yang mengganggu proses pemilihan umum. Kedua pasal tersebut memberikan landasan hukum untuk mengatasi situasi darurat atau gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum, baik melalui Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan yang sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang undangan yang berlaku. 2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempuyai kewenangan dalam menunda pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Penundaan pemilu adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum. 3)Penundaan pemilu dapat memberikan waktu bagi penanganan keadaan darurat atau situasi yang mengancam stabilitas politik. Hal tersebut dapat membantu menjaga keamanan dan stabilitas negara, sehingga memungkinkan proses pemilu berlangsung dengan lebih aman dan terkendali. Dengan penundaan pemilu, pemerintah dapat memperbaiki persiapan teknis dan administratif yang diperlukan untuk menjalankan pemilu seperti memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, melatih petugas pemilu, dan mempersiapkan sistem penghitungan suara yang efektif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms Siti Arrika Agustini
Date Deposited: 25 Jun 2024 06:52
Last Modified: 17 Jul 2024 06:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/33955

Actions (login required)

View Item View Item