Analisis atas Ketentuan Penerima Bantuan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Ratu Pricilia Putri Erwina, Ratu (2024) Analisis atas Ketentuan Penerima Bantuan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-012-HTN-2024)
RATU PRICILIA PUTRI ERWINA 201102030035.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai ketentuan penerima bantuan hukum terhadap kelompok orang miskin yang dikaji melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. undang-undnag tersebut tidak menjelaskan secara spesifikasi mengenai pengkategorian orang miskin sebagai penerima bantuan hukum, dan banyak problematika dan hambatan dalam proses penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia.
Fokus Penelitian yang diteliti ini ialah: (1) Bagaimana pemaknaan kelompok orang miskin sebagai penerima bantuan hukum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin? (2) Bagaimana Problematika pengaturan penerima bantuan hukum bagi kelompok orang miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum? (3) Bagaimana pengaturan penerima bantuan hukuma bagi kelompok orang miskin kedepan di Indonesia? Tujuan Penelitian ini yakni 1)Mengetahui pemaknaan kelompok orang miskin sebagai penerima bantuan 2) Mengetahui Problematika pengaturan penerima bantuan hukum bagi kelompok orang miskin 3) Mengetahui pengaturan penerima bantuan hukuma bagi kelompok orang miskin kedepan di Indonesia
Jenis Penenlitian yang digunakan yakni Yuridis Normatis yang menggunakan kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum tanpa mengarahkan pemeriksaan dilapangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatakam undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, dan sumber bahan hukum diperoleh melalui proses penelitian terhadap beberapa literature dan perundang-undangan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) kelompok orang miskin sebagai penerima bantuan hukum adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara mandiri dan layak, namun pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tidak menjelaskan pengkategorian orang miskin di Indonesia, tetapi pada Pasal 8 UU No. 13 Tahun menjelaskan kewenangan penetapan kemiskinan diserahkan kepada menteri social, dan memteri social menyerakan kepada lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) dan BKKBN. 2) Problematika dalam penerma bantuan hukum yaitu belum jelasnya mengenai pengaturan penerima bantuan hukum, keterbatasan anggaran, kurangnya adanya peran pemerintah daerah, dan penyelenggaraan bantuan hukum tidak merata disemua daerah. 3) Pengaturan kedepan penerima bantuan hukum di Indonesia yaitu adanya kejelasan mengenai siapa halnya kelompok orang miskin, memperluas cakupan penerima bantuan hukum, menyederhanakan proses pengakreditasian pemberi bantuan hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Ratu Pricilia Putri Erwina
Date Deposited: 25 Jun 2024 08:38
Last Modified: 17 Jul 2024 06:37
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34007

Actions (login required)

View Item View Item