Komunikasi Organisasi Pesantren Sukorejo dan Al Azhar Situbondo dalam Menyikapi Undang-undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Nuril, Moch (2024) Komunikasi Organisasi Pesantren Sukorejo dan Al Azhar Situbondo dalam Menyikapi Undang-undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Masters thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text
TESIS NURIL ANWAR (2).pdf

Download (31MB)

Abstract

Kata Kunci: Komunikasi Organisasi, UU. 18 Tahun 2019, Pesantren Sukorejo, Pesantren Al Azhar Situbondo.

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia. Sejak awal secara sengaja turut serta mengambil tanggung jawab mendidik
masyarakat secara mandiri. Padahal amanat UUD 1945 memberikan tanggung jawab kepada pemerintah. Meskipun pondok pesantren turut mengambil tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun pemerintah enggan merekognisi ijazah pesantren dan menganggapnya hanya sebagai lembaga pendidikan nonformal. Pada tahun 2018 lahir RUU “Pesantren dan Pendidikan Keagamaan” hingga disahkan menjadi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini memberikan pengakuan yang sama terhadap lulusan pesantren sebagaimana pengakuan pemerintah terhadap pendidikan umum. Beberapa aturan dalam UU ini dinilai kontroversi karena mengharuskan pesantren mengikuti regulasi pemerintah padahal pesantren selama ini memiliki
regulasi sendiri.

Fokus penelitian, bagaimana sikap dan komunikasi organisasi pondok pesantren dalam menyikapi UU 18 Tahun 2019. Penelitian ini dilakukan pada dua Pondok Pesantren. Pesantren Sukorejo dan Pesantren Al Azhar Situbondo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Analisis deskriptif berfungsi memberikan gambaran umum tentang data yang diperoleh. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi,
wawancara dan studi dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pesantren Sukorejo memberikan apresiasi atas UU pesantren ini dengan tetap melakukan kajian. Sementara Pesantren Al Azhar Situbondo bersikap menolak. Pesantren Sukorejo sebagai sebuah organisasi menyikapinya dengan 2 bentuk komunikasi yaitu internal dan eksternal. Komunikasi internalnya adalah menerima laporan dari pengurus pesantren dan mengadakan rapat konseptual. Sementara komunikasi eksternalnya mengadakan halaqoh pengasuh pesantren, mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, mengadakan halaqoh raperda pengembangan pesantren dan pengasuh pesantren melakukan komunikasi langsung kepada
presiden. Sementara Pesantren Al Azhar Situbondo tidak melakukan komunikasi secara internal. Komunikasi eksternalnya dilakukan dengan memberikan penolakan secara langsung dalam beberapa kegiatan halaqoh yang diikuti diantaranya di Pesantren Sukorejo, Demong Situbondo dan Nurul Jadid Probolinggo.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2099 Other Language, Communication and Culture > 209999 Language, Communication and Culture not elsewhere classified
Divisions: Program Magister > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: MNA Moch Nuril Anwar
Date Deposited: 26 Jun 2024 03:46
Last Modified: 26 Jun 2024 03:46
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34103

Actions (login required)

View Item View Item