Problematika Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Saripin, Saripin and Samini, Samini and Wahyu Agung Ramadhan, Agung and Nur Riszky Larasaty, Larasaty (2024) Problematika Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI NR. LARASATY-1.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Nur Riszky Larasaty, 2024 : Problematika Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci : Problematika, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah
bunyi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum harus melakukan perubahan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, namun dikarenakan DPR RI sedang
reses KPU mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada partai politik untuk
berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Fokus penelitiannya ada 2 yaitu, 1) Bagaimana kekuatan hukum surat
edaran pengganti perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?, 2) Bagaimana mekanisme
perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada masa
reses anggota DPR RI?.
Tujuan penelitian untuk mengetahui kekuatan hukum surat dinas
pengganti perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan untuk mengetahui
mekanisme perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
pada masa reses anggota DPR RI.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan
Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini dengan kesimpulan : 1) Surat edaran yang dikeluarkan
KPU tidak tepat karena bukan Undang-undang maupun Peraturan Komisi
Pemilihan Umum yang bersifat mengikat. Surat edaran hanya sebatas sebagai alat
komunikasi yang berupa pemberitahuan kepada pejabat/pegawai. Dikarenakan
posisinya yang bersifat informatif, dengan demikian surat edaran tidak boleh
mengatur hal yang dapat melampaui kewenangan dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) KPU bersama pemerintah dan
DPR dapat melakukan rapat konsultasi di masa reses apabila mendapat izin dari
pimpinan DPR. Mengingat kebutuhan pengesahan PKPU sangat mendesak
sebagai acuan dalam menjalankan Pemilihan Umum 2024. Jika rapat pembahasan
PKPU tidak bisa dilakukan saat masa reses, KPU seharusnya bisa meminta
masukan atau catatan tertulis dari DPR dan pemerintah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mrs Nur Riszky Larasaty
Date Deposited: 26 Jun 2024 06:20
Last Modified: 26 Jun 2024 06:20
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34163

Actions (login required)

View Item View Item