Kewenangan KPPU Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Fernanda Ainun Nisa, Derin (2024) Kewenangan KPPU Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text (SK-068-HES-2024)
SKRIPSI Derin Fernanda Ainun Nisa.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Derin Fernanda Ainun Nisa, 2023. Kewenangan KPPU Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.
Kata Kunci: Kewenangan, KPPU, Peradilan.
Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki dan memutus suatu perkara mengandung risiko penyalahgunaan wewenang yang cukup besar. Kewenangan pengambilan keputusan KPPU juga memperumit posisi KPPU dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama mengingat perannya sebagai organ negara pembantu.
Fokus kajian dari penelitian ini ialah 1). Bagaimana hakikat kewenangan KPPU menurut hukum persaingan usaha di Indonesia?. 2). Bagaimana kewenangan KPPU dalam sistem peradilan Indonesia?.
Tujuan Penelitian dari penelitian ini yaitu 1). Untuk mendeskripsikan hakikat kewenangan KPPU menurut hukum persaingan usaha di Indonesia. 2). Untuk mendeskripsikan kewenangan KPPU dalam sistem peradilan Indonesia.
Penelitian ini berjenis library research (studi kepustakaan) yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep serta menganalisis data dengan metode normatif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi dokumen dengan mengkaji data sekunder.
Hasil penelitian terdiri atas dua kesimpulan yaitu: 1). Hakikat kewenangan KPPU menurut hukum persaingan usaha di Indonesia merupakan lembaga yang diberikan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 sebagai norma konkrit dalam hukum persaingan usaha di Indonesia untuk dapat melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Gambaran secara utuh terkait tugas dan kewenangan dari KPPU secara konkrit dapat dilihat dalam pasal 35 dan 36 UU No. 5/1999, yang dapat disimpulkan dalam lima kewenangan berupa: Pertama, kewenangan untuk melakukan penyidikan. Kedua, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Ketiga, kewenangan untuk meminta dan memeriksa bukti. Keempat, kewenangan untuk memanggil saksi dan memberikan putusan terhadap perkara persaingan usaha. Kelima, kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan usaha. 2). Kewenangan KPPU dalam sistem peradilan Indonesia dalam memberikan putusan dan sanksi sejatinya tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari kewenangan yudikatif. Dikarenakan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU merupakan putusan yang bersifat administratif, yang terklasifikasikan sebagai bagian dari kewenangan eksekutif. Kesimpulan demikian selaras dengan pendapat dari Jimly Ash-Sidiqie yang menjabarkan pendapat Montesquieu tentang pembagian tiga wewenang lembaga negara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180109 Corporations and Associations Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180115 Intellectual Property Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180118 Labour Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180120 Legal Institutions (incl. Courts and Justice Systems)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Derin Fernanda Ainun Nisa
Date Deposited: 27 Jun 2024 03:48
Last Modified: 17 Jul 2024 01:58
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34340

Actions (login required)

View Item View Item