Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Fiqih Muamalah dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (Studi Kasus di Kota Bondowoso).

MIFTAHUR, RISKI (2020) Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Fiqih Muamalah dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (Studi Kasus di Kota Bondowoso). Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

[img] Text
MIFTAHUR RISKI_S20162050.pdf

Download (1MB)

Abstract

Miftahur Riski, 2020 : Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Fiqih Muamalah dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (Studi Kasus di Kota Bondowoso). Dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari manusia memerlukan bantuan manusia lain, dikarenakan manusia tidak bisa hidup sendirian tanpa bantuan manusia lainnya. Salah satu bantuan kebutuhan kehidupan sehari-hari manusia memerlukan bantuan manusia lain, tersebut merupakan kegiatan jual beli. Jual beli merupakan suatu bentuk adanya interaksi antara sesama manusia, sebagai usaha dari manusia tersebut untuk mempertahankan dan memenuhikebutuhan hidupnya. Jual beli disini terjadi di Bondowoso yakni Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang berada dipingir-pinggir jalan. Jual beli semacam itu diperbolehkan menurut agama dan undang-undang. Akan tetapi dalam praktiknya banyak sekali masyarakat membuat plat nomor tersebut dengan berbagai tujuan yang didalamnya terdapat unsur penipuan dan pemalsuan. Adapun tujuannya yakni untuk mengelabuhi polisi dengan memesan plat nomor unyuk dipasangkan ke motor bodong, untuk dimodifikasi yang awalnya dalam plat tersebut angka diubah menjadi huruf, untuk mengganti masa berlakunya. Adapun fokus masalah ini 1) Bagaimana praktek jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso?. 2) Bagaimana tinjauan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum terhadap jual beli plat nomor kendaraan bermotor?. 3) Bagaimana tinjauan fiqih muamalah terjadap jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso? Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso, Untuk mengetahi bagaimana tinjauan fiqih muamalah terjadap jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso, Untuk mengetahui bagaimana tinjauan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum terhadap jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan sifat penelitian kualitatif-deskriptif yaitu suatu suatu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan suatu masalah dengan mengkaji data yang ada di Bondowoso yang meliputi beberapa lokasi kemudian dianalisis menggunakan fiqih muamalah dan undang-undang lalu lintas dan angkutan umum. Dengan jenis penelitian lapangan (field reseach) yang dilakukan di Bondowoso yang meliputi beberapa lokasi dengan metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dokumentasi. Dan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa 1) Dalam transaksi jual beli tersebut pihak pembeli memesan terlebih dahulu dengan menunjukkan contoh plat yang akan dibuat. Dan pihak penjual menunjukkan harga plat yang akan dibuat. Kemudian pihak penjual membuatnya sesuai dengan keinginan pembeli. Walau tujuan dari pembuatan plat tersebut menyimpang dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengenai pembayarannya itu konsumen membayar separuh harga terlebih dahulu , apabila plat yang dipesannya sudah selesai maka harus dibayar lunas. 2) Menurut tinjauan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso yakni diperbolehkan dan dimaklumi oleh pihak berwajib dengan alasan plat tersebut rusak, akan tetapi jual beli plat nomor tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan tujuan dari motif pembuatan plat nomor tersebut ada unsur tadlis atau penipuan dan pemalsuan. 3) Menurut tinjauan fiqih muamalah terhadap jual beli plat nomor kendaraan bermotor di Bondowoso bahwa transaksi tersebut menggunakan asas ketidakjujuran yang mana dalam bermuamalah sangat tidak dianjurkan untuk melakukan suatu transaksi yang didasari dengan ketidakjujuran. Dalam hal ini melihat dari asas-asas akad dalam muamalah terkait motif pembuatan plat nomor tersebut maka itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan asas kejujuran dan kebenaran.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 12 Apr 2022 06:56
Last Modified: 12 Apr 2022 06:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/3443

Actions (login required)

View Item View Item