Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Polsek Grujugan Bondowoso)

Eimron, Muhammad (2024) Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Polsek Grujugan Bondowoso). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhammadeimron_204102040033.pdf

Download (40MB)

Abstract

Muhammad Eimron, 2024: Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Polsek Grujugan Bondowoso)

Kata Kunci: Restorative Justice, Penyidik, Tindak Pidana Penganiayaan

​Tindak pidana penganiayaan merupakan tindakan yang sengaja dilakukan sehingga mengakibatkan atau menyebabkan rasa sakit ataupun cedera terhadap orang lain. Tindak pidana penganiayaan ini telah tercantum dalam KUHP BAB XX pasal 351 hingga 358. Penyelesaian suatu tindak pidana penganiayaan dapat menggunakan suatu pendekatan yaitu restorative justice. Restorative justice telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Fokus penelitian pada skripsi ini adalah 1) Bagaimana prosedur Restorative justice dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Sektor Grujugan Bondowoso? 2) Apa hambatan dalam pelaksanaan Restorative justice dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Sektor Grujugan Bondowoso? Dan di dalam penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice di terapkan dalam penyidikan pada tindak pidana penganiyaan di Polsek Grujugan Bondowoso dan mengetahui apakah terdapat hambatan dalam pelaksaannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ialah penelitian lapangan. Proses dalam mengumpulkan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi sehingga data yang didapatkan akurat berasal narasumber yang telah ditentukan.
Hasil dari penelitian yang didapatkan dalam skripsi ini yaitu: 1) Penerapan restorative justice Kepolisian Sektor Grujugan Bondowoso mendatangkan kedua pihak, keluarga dan Kepala Desa Kabuaran untuk melakukan mediasi sehingga permasalahan tidak sampai ke jalur hukum 2) Hambatan dalam penerapan restorative justice Kepolisian Sektor Grujugan Bondowoso yaitu salah satu pihak tidak mau berdamai akan tetapi dibantu dengan komunikasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta pelaku bersedia menanggung kerugian korban.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muhammad Eimron
Date Deposited: 27 Jun 2024 06:26
Last Modified: 27 Jun 2024 06:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34438

Actions (login required)

View Item View Item