Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kealpaan Pelayaran Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Analisis Putusan Nomor 45/Pid.B/2020/PN Dob)

Desi, Desilawati (2024) Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kealpaan Pelayaran Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Analisis Putusan Nomor 45/Pid.B/2020/PN Dob). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Desilawati 204102040046.pdf

Download (41MB)

Abstract

Desilawati, 2024: Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kealpaan Pelayaran Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Analisis Putusan Nomor 45/Pid.B/2020/PN Dob).

Kata Kunci : Kealpaan, Pertanggungjawaban, Tindak Pidana.

Tindak pidana kelalaian dalam kasus pelayaran mengacu pada setiap kecerobohan atau kurang kehati hatian yang bisa merugikan orang lain dan
membahayakan nyawa orang lain. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kealpaan. Akan tetapi jika berkaitan dengan
kealpaan yang terjadi di wilayah pelayaran diatur secara khusus di dalam UU No 17 tahun 2018.
Fokus penelitian skipsi ini adalah 1). Bagaimana Pertanggungjawaban Pemidanaan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2020/PN Dob Perspektif Hukum Positif? 2). Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pemidanaan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan
Hilangnya Nyawa Orang Lain Berdasarkan Putusan Nomor 45/pid.B/2020/Pn Dob Perspektif Hukum Pidana Islam ?
Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan metodologi pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah UU Pelayaran, KUHP, dan putusan Mahkamah Agung No.45/Pid.B/PN Dob. Peneliti memperoleh data dan informasi dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dengan cara membaca dan memahami refrensi yang berkaitan dengan tindak pidana kealpaan pelayaran.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa karena kealpaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam putusan No.45/Pid.B/PN Dob jika hakim menggunakan pasal 359 KUHP tidak sesuai, karena konteksnya adalah
tindak pidana tersebut berkaitan dengan nahkoda dan pelayaran. Kejahatan tersebut sudah diatur secara khusus dalam UU pelayaran. Seharusnya dalam putusan ini hakim menggunakan pasal 302 atau pasal 323 UU pelayaran. Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa didasarkan dengan memakai pasal 359 KUHP. 2). Dalam hukum pidana islam perbuatan tindak pidana yang dikukan oleh terdakwa masuk dalam kategori qotlu al khata’(pembunuhan tersalah atau tidak disengaja). Pembunuhan tersalah akan mendapatkan sanksi berupa membayar diyat mukhaffafah (diyat ringan) kepada
keluarga koban dengan membayar 100 ekor unta yang klasifikasinya sudah ditentukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Desilawati .
Date Deposited: 27 Jun 2024 06:21
Last Modified: 27 Jun 2024 06:21
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34443

Actions (login required)

View Item View Item