Predatory Pricing dalam Jual Beli Produk Impor di E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kurlillah, Anis (2024) Predatory Pricing dalam Jual Beli Produk Impor di E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-053-HES-2024)
Anis Kurlillah_ 201102020021.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Anis Kurlillah, 2024: Predatory Pricing dalam Jual Beli Produk Impro di E-commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Kata Kunci : Predatory Pricing, Hukum Persaingan Usaha, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini membahas tentang dugaan praktik jual rugi (Predatory Pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual produk impor di E-commerce. Predatory Pricing merupakan strategi bisnis di mana perusahaan menetapkan harga produk atau layanan mereka di bawah biaya produksi atau di bawah harga pasar untuk sementara waktu. Dugaan ini muncul karena ditemukan produk impor yang dijual jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Toko tersebut yaitu toko Fistyle dan Biu.costore. Meski demikian, tidak semua tindakan dapat disebut sebagai praktik Predatory Pricing yang dilarang. Perlu ada pembuktian atau pengkajian oleh KPPU (Komisi pengawas Persaingan Usaha).
Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah: 1) Bagaimana perspektif Hukum Persaingan Usaha terhadap praktek predatory pricing yang dilakukan oleh toko Fistyle dan Biu.?, 2) Bagaimana perspektif KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) terhadap praktek predatory pricing oleh toko Fistyle dan Biu?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Perspektif Hukum Persaingan Usaha terhadap praktek predatory pricing yang dilakukan oleh toko Fistyle dan Biu.?, 2) Perspektif KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) terhadap praktek predatory pricing yang dilakukan oleh toko Fistyle dan Biu.costore?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach), pendekatan konseptual (conceptual aprroach), dan pendekatan kasus (case aprroach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, toko Fistyle dan Biu.costore tidak melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999. Toko Fistyle terbukti menjual pakaian impor bekas sehingga tidak dapat dikatakan sebagai bentuk predatory pricing. Sedangkan pada toko Biu.costore KPPU membuktikan bahwa mereka hanya melakukan praktik jual rugi, bukan predatory pricing, melalui penilaian Unreasonably Low Price, Recoupment Test, dan Price Cost Test. 2) Berdasarkan perspektif KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah), praktik toko Fistyle dikategorikan sebagai Siyasah al-Ighraq, yaitu tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dengan menjual produk sangat murah. Praktik ini melanggar prinsip keadilan dan kejujuran, serta menyebabkan kemudhlorotan seperti barang cacat dan merusak harga pasar. Sementara itu, toko Biu.costore belum terbukti melakukan predatory pricing karena harga murah dan diskon mereka adalah strategi pemasaran yang sah asalkan tetap adil dan transparan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Depositing User: Anis Kurlillah
Date Deposited: 27 Jun 2024 07:42
Last Modified: 17 Jul 2024 02:17
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34548

Actions (login required)

View Item View Item