Analisis Komparatif Pembuktian Jarimah Perkosaan Perspektif Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Dan KUHAP

Anggraeni, Sofi (2024) Analisis Komparatif Pembuktian Jarimah Perkosaan Perspektif Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Dan KUHAP. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-024-HPI-2024)
SKRIPSI_SOFI_ANGGRAENI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Sofi Anggraeni, 2024: Analisis Komparatif Pembuktian Jarimah Perkosaan perspektif Qanun Aceh No. 7 thn 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan KUHAP.

Kata Kunci: Pembuktian, Jarimah Perkosaan

Dengan berkembangnya Zaman, tingkat dalam kejahatan banyak terjadi, dan tidak heran juga pelaku dari kejahatan itu banyak macammnya.Terlebih dizaman sekarang yang mana banyak terjadi pergaulan bebas yang dinormalisasikan. Yang mana semakin kesini semakin banyak terjadi kasus seperti halnya jarimah perkosaan. Yang semakin tahun semakin bertambah persentase dalam kasusnya.
Fokus dalam penelitian ini ada tiga adalah 1.Bagaimana mekanisme dalam pembuktian jarimah Perkosaan dalam perspektif Qanun Aceh no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat? 2.Bagaimana mekanisme dalam pembuktian Jarimah Perkosaan dalam perspektifKUHAP? 3.Bagaimana perbandingan mekanisme pembuktian antara keduabahan Hukum tersebut ?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menguraikan bagaimana dalam proses Pembuktian jarimah Perkosaan yang dilihat dari perspektif Qanun Aceh no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat serta dari KUHAP. Dan untuk menganalisa dan menguraikan bagaimana perbandingan perbedaan dari proses Pembuktian Jarimah Perkosaan tersebut dari segi Qanun Aceh dan juga KUHAP.
Untuk menyelesaikan penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan metode deskriptif analisis dan dengan menggunakan pendekatan perundangan undangan dan juga pendekatan normatif.dengan teknik pengumpulan data studi Kepustakaan,dan analisis bahan hukummnya menggunakan metode berfikir Deduktif dan yang mana dalam hal penarikan suatu kesimpiulannya menggunakan Metode Silogisme.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini 3 yakni 1. Dalam Qanun aceh secara mendasar pembuktian jarimah pemerkosaan diperiksa menggunakan acara pemeriksaan biasa yang bisa menghadirkan tujuh alat bukti yang berkaitan dengan pemerkosaan, alat bukti yang paling fundamental dalam Qanun ialah keterangan saksi, namun keterangan saksi saja tidak bisa menjerat pelaku jarimah, harus ada alat bukti pendukung lainnya supaya bisa menjerat pelaku dan juga keterangan saksi harus disingkronkan dengan alat bukti lainnya. 2. Dalam KUHAP, pada dasarya secara keseluruhan pembuktian pemerkosaan utamanya sama dengan Qanun. Dalam pembuktian di persidangan hukum acara pidana positif lebih komprehensif, baik tentang pembuktian yang dilakukan dalam persidangan maupun diluar persidangan. 3. Dan dalam perbandingan keduanya terdapat dua perbedaan yaitu dalam Qanun Hukum Acara Jinayah Aceh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan mencapai tujuh alat bukti, sedangkan dalam pemeriksaan biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya lima alat bukti yang bisa dihadirkan dalam sidang. Kemudian tentang alat bukti barang bukti, dalam Qanun Hukum Acara Jinayah Aceh barang bukti dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, namun dalam KUHAP Barang bukti bisa dijadikan sebagai alat bukti petujuk yang bisa dihadirkan dalam sidang berdasarkan keterangan saksi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sofi Anggraeni Anggraeni
Date Deposited: 27 Jun 2024 08:10
Last Modified: 17 Jul 2024 05:50
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34563

Actions (login required)

View Item View Item