Khasanah, Dewi Siti (2024) Praktik Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf Masjid Di Luar Konteks Kepentingan Umum Perspektif UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text (SK-045-HES-2024)
SKRIPSI DEWI SITI KHASANAH.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Dewi Siti Khasanah, 2024: Praktik Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf Masjid Di Luar Konteks Kepentingan Umum Perspektif UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi)
Kata Kunci: Tukar Guling, Tanah Wakaf Masjid, Di Luar Konteks Kepentingan Umum
Praktik perwakafan di Indonesia telah sedemikian rupa mengalami modernisasi, salah satunya dalam hal pengelolaan harta benda wakaf yang biasanya dilakukan dengan cara pertukaran atau tukar guling dengan tujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari harta benda wakaf. Meski legalitas tukar guling diatur secara jelas dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, namun pada praktiknya masih ditemukan kasus di lapangan yang memperlihatkan adanya pengabaian terhadap aturan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga harta benda wakaf untuk kesejahteraan umum serta rendahnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus penelitian pada skripsi ini adalah: 1) Bagaimana praktik tukar guling (ruislag) tanah wakaf masjid di luar konteks kepentingan umum di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi? 2) Bagaimana tinjauan UU Nomor 41 Tahun 2004 terhadap praktik tukar guling (ruislag) tanah wakaf masjid di luar konteks kepentingan umum di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik tukar guling (ruislag) tanah wakaf masjid di luar konteks kepentingan umum di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi. 2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tinjauan UU Nomor 41 Tahun 2004 terhadap praktik tukar guling (ruislag) tanah wakaf masjid di luar konteks kepentingan umum di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus di desa Wringinputih, kecamatan Muncar, kabupaten Banyuwangi. Data primer dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait hukum wakaf dan kasus-kasus sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik tukar guling tanah wakaf masjid di luar konteks kepentingan umum di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, terjadi atas tawaran dari oknum lain untuk saling bertukar tanah dan posisi tanah belum secara resmi diserahkan kepada pihak masjid. 2) Tinjauan UU Nomor 41 Tahun 2004 terhadap praktik tukar guling tanah wakaf masjid di luar konteks kepentingan umum di Desa Wringinputih, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, belum sepenuhnya sesuai, mulai dari alasan dilakukannya tukar guling, status dari kedua tanah tanah yang belum bersertifikat, dan nilai tanah penukar yang tidak sepadan atau lebih rendah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012715 al-Waqf |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Dewi Siti Khasanah |
Date Deposited: | 28 Jun 2024 02:24 |
Last Modified: | 16 Jul 2024 07:41 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34590 |
Actions (login required)
View Item |