Kedudukan Amicus Curiae Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Persidangan Richard Eliezer (Studi Kasus Putusan Nomor:798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel).

Singgih, Restu (2024) Kedudukan Amicus Curiae Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Persidangan Richard Eliezer (Studi Kasus Putusan Nomor:798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-019-HPI-2024)
Skripsi_Restu_Singgih_Revisi_Fixxx bangetttt(1)-1.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Restu Singgih, 2024. Kedudukan Amicus Curiae Sebagai Pertimbangan Hukum
Hakim Dalam Persidangan Richard Eliezer (Studi PutusanNomor:798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel)

Kata Kunci: Amicus Curiae, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Pembuktian

Munculnya amicus curiae dalam putusan Nomor:798/Pi.B/2022/PN.Jkt.Sel. menjadi sebuah peristiwa hukum yang tidak lumrah.
Pasalnya, Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law tidak mengenal
konsep Amicus curiae, karena konsep ini biasanya digunakan di negara yang
menerapkan sistem hukum common law. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia
ada tahapan yang harus dilakukan oleh para penegak hukum, yaitu pembuktian.
Jadi menarik sekali jika kita membahas hukum pembuktian dalam keberadaan
Amicus Curiae dalam Putusan Nomor: 798/Pi.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang mana
dalam putusan tersebut terdapat amicus curiae yang diajukan, dan diterima oleh
majelis serta dipertimbangkan kedalam putusan. Tentu kumunculan amicus curiae
dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana tersebut ada atensi dari
publik, sehingga peneliti tertarik meneliti fenomena hukum ini.
Fokus penelitian ini adalah (1) kedudukan amicus curiae dalam sistem
pembuktian pada sistem peradilan pidana ? Dan (2) Apa yang mendasari
munculnya Amicus Curiae dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana
terhadap putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel ?
Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan
Amicus Curiae dalam sistem pembuktian di peradilan pidana dan untuk
mengetahui faktor kemunculan amicus curiae pada perkara a quo
Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah jenis penelitian
normatif. dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Serta
menggunakan penalaran hukum IPAC yang di korelasilan dari berbagai sumber
bahan hukum termasuk asas dan doktrin.
Dalam penelitian ini didapat kesimpulan sebagai berikut:
(1). Kedudukan Amicus Curiae dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia
belum diatur secara spesifik, namun dalam sistem pembuktian di Indonesia
Amicus curiae tergolong pada keyakinan hakim itu sendiri sekaligus adanya pasal
5 Ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang jadi dasar dapat
diperbolehkanya konsep ini digunakan dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia. dan munculnya amicus curiae pada Nomor: 798/Pi.B/2022/PN.Jkt.Sel.
disebabkan terjadi ketidaksesuaian antara berat hukuman yang dituntut penuntut
umum dengan kontribusi pelaku sebagai saksi pelaku. (2). Amicus curiae
merupakan bukan bentuk dari alat bukti, tapi dikatakan sebagai bentuk partisipasi
masyarakat untuk pengadilan dalam mempertimbangkan suatu putusannya. demi
terciptanya pembaharuan hukum yang progresif keberadaan amicus curiae
diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidan berupa regulasi yang jelas
agar terciptanya kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Restu Restu Singgih
Date Deposited: 28 Jun 2024 02:53
Last Modified: 17 Jul 2024 05:14
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/34630

Actions (login required)

View Item View Item