Perceraian Karena Murtad (Studi Putusan Yang Berbeda Di Pengadilan Agama Bengkayang Dan Pengadilan Agama Bondowoso)

Ahdaniah, Dzurrotul Muniroh (2024) Perceraian Karena Murtad (Studi Putusan Yang Berbeda Di Pengadilan Agama Bengkayang Dan Pengadilan Agama Bondowoso). Masters thesis, Program Pascasarjana.

[img] Text (TS-010-HK-2024)
Dzurrotul Muniroh Ahdaniah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Dzurrotul Muniroh Ahdaniah. 2024: Perceraian Karena Murtad (Studi Putusan Yang Berbeda di Pengadilan Agama Bengkayang dan Pengadila Agama Bondowoso). Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Pembimbing I: Dr. Hj. Sri Lumatus Sa’adah S.Ag, M.H.I, Pembimbing II: Dr. Muhammad Faisol,M.Ag.

Kata Kunci: Perceraian, murtad, putusan yang berbeda

Salah satu dari beberapa alasan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah perceraian dengan alasan salah satu pasangan murtad (keluar dari Islam). Seperti, perkara cerai gugat Nomor: 3/pdt.G/2019/PA.Bky gugatan perceraian karena suami murtad majlis hakim memutus fasakh. Perkara cerai gugat Nomor: 0333/pdt.G/2013/PA.Bdw dengan gugatan perceraian karena suami murtad majlis hakim memutus talak satu ba’in sughro.
Fokus penelitian ini dalam tesis ini adalah: 1). Mengapa terjadi perbedaan putusan dalam perkara perceraian karena murtad? 2). Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam perkara perceraian karena murtad? 3). Bagaimana putusan hakim dalam perkara perceraian murtad menurut maqosid usroh?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian nomorrmative. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis)
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) terjadinya perbedaan putusan dalam perkara percerain murtad disebabkan oleh faktor internal yaitu faktor hakim itu sendiri, faktor external berupa peraturan perceraian karena murtad tidak terakomudir secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, KHI pasal 116 huruf f yang menyatakan bahwa perceraian karena murtad dapat dijadikan alasan perceraian apabila murtad tersebut menjadi penyebab dari ketidak rukunan dalam rumah tangga. Apabila salah satu pasangan murtad dan kondisi rumah tangganya rukun maka murtad tidak dapat dijadikan alasan dalam perceraian. Selain itu, proses persidangan masing-masing perkara menghasilkan fakta-fakta hukum yang berbeda. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam perkara Nomor: 3/pdt.G/2019/PA.Bky sesuai dengan teori keadilan hukum, kemanfatan hukum, dan kepastian hukum karena pertimbangan hukum hakim sesuai dengan fakta hukum. Sedangkan perkara Nomor: 0333/pdt.G/2013/PA.Bdw tidak sesuai dengan teori keadilan hukum. kemanfatan hukum, dan kepastian hukum karena pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dengan fakta hukum. 3) Putusan hakim dalam perkara perceraian murtad Nomor: 3/pdt.G/2019/PA.Bky dan perkara Nomor: 0333/pdt.G/2013/PA.Bdw berupa fasakh dan talak satu ba’in sughra berkibat pada putusnya ikatan perkawinan dan larangan melakukan hubungan suami istri sehingga dalam teori maqosid usroh kedua putusan tersebut sesuai dalam katagori menjaga agama dan nasab.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Dzurrotul Muniroh Ahdaniah
Date Deposited: 02 Jul 2024 01:55
Last Modified: 02 Jul 2024 01:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35051

Actions (login required)

View Item View Item