Ummah, Khoirul ilham (2024) Pertanggung Jawaban Pidana Pelatih Pencak Silat Terhadap Anggota nya Yang Meninggal Saat Latihan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text (SK-016-HPI-2024)
Skripsi ilzam jadi.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Ilham Khoirul Ummah, 2024 : Pertanggung Jawaban Pidana Pelatih Pencak Silat Terhadap Anggotanya Yang Meninggal Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.
Kata Kunci : Pembunuhan, Kelalaian, Pencak Silat.
Pertanggung jawaban pidana pelatih pencak silat terhadap anggotanya yang meninggal merupakan permasalahan yang sering terjadi di kalangan organisasi pencak silat yang sampai ke titik meninggal, faktor ini masuk dalam kategori kelalaian jika dilihat dari sistem hukum positif menggunakan pasal 359 KUHP, jika dilihat dari sistem hukum pidana islam hukumannya berupa diyat.
Fokus penelitian yang diteliti adalah : (1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelatih yang menyebabkan kematian kepada siswanya ditinjau perspektif hukum positif ? (2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelatih yang menyebabkan kematian kepada siswanya ditinjau perspektif Fiqh Jinayah? (3) Bagaimana komparasi persamaan dan perbedaan pertanggung jawaban pelatih pencak silat yang menyebabkan kematian di tinjau dari hukum positif dan fiqh jinayah?
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk menganalisa bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelatih pencak silat yang menyebabkan kematian kepada anggotanya dalam prespektif Hukum Positif. (2) Untuk mengetahui pelatih yang menyebabkan kematian terhadap anggotanya dalam pandangan Fiqh Jinayah. (3) Untuk mengkomparasi pertanggung jawaban pelatih pencak silat yang menyebabkan kematian terhadap anggotanya di tinjau dari fiqh jinayah dan hukum positif.
Penelitian ini merupakan hukum normatif dengan artian penelitian yang dilakukan dengan cara mendapatkan data atau informasi yang sesuai dengan isu hukum yang dibahas dengan kajian pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah : (1). Ditinjau dari hukum positif bahwa pertanggung jawaban pidana pelatih yang menyebabkan kematian dunia saat latihan dapat diancam dengan pasal 359 KUHP karena pembunuhan akibat kelalaiannya dimana pelakunya dapat diancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana kurungan 1 tahun. (2). Di dalam hukum pidana islam pertanggung jawaban pidana pelatih pencak silat terhadap anggotanya yang meninggal dunia masuk dalam kategori qathlul khatta` yaitu tindak pidana pembunuhan karena kelalaian, dimana pelaku dapat dijatuhkan pidana berupa pembyaran diyat dengan membayar diyat mukhaffafah yaitu dengan dua puluh ekor unta makhadz atau unta betina umur 1 tahun, dua puluh ekor unta bintu unta betina yang umur 2 tahun, dua puluh ekor unta ibnu labun unta jantan umur dua tahun, dan unta Hiqqah unta betina umur 3 tahun dan dua puluh ekor unta jadz`ah unta betina umur empat tahun. (3). Di dalam perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam, persmaannya terletak pada pelaku kejahatannya yaitu sama – sama mengaggap bahwa ketika pelatih melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggotanya saat latihan masuk dalam kategori pembunuhan karena kelalaian dan perbedaanya terletak pada sanksinya jika di dalam Hukum Positif menggunakan Pasal 359 KUHP sedangkan di dalan Hukum Pidana Islam menggunakan pembayaran diyat Mukhaffafah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ms Ilham Khoirul |
Date Deposited: | 02 Jul 2024 01:45 |
Last Modified: | 02 Jul 2024 01:45 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35079 |
Actions (login required)
View Item |