Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam PERBUP No. 23 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Feminist Legal Theory

Bisri, Hasan (2024) Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam PERBUP No. 23 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Feminist Legal Theory. Masters thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (TS-026-HK-2024)
BENDEL LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (33MB)

Abstract

Hasan Bisri, 2024. “Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam PERBUP No. 23 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Feminist Legal Theory”

Kata Kunci: Kebijakan, Pencegahan Perkawinan Anak, Feminist Legal Theory.

Penelitian ini dilatar-belakangi oleh tingginya angka perkawinan anak di bawah umur dikabupaten lumajang. Tingginya angka perkawinan anak dibawah umur ini telah mendorong dikeluarkannya PERBUP No. 23 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Sejumalah kalangan menganggap bahwa Perbub ini hanya sebatas pelengkap undang-undang yang kurang memberikan konstribusi pada Upaya peningkatan pencegahan anak dan kesetaran hal laki-laki dan Perempuan. Kejelasan dari keraguan ini menarik untuk diteliti.
Adapun fokus penelitian ini mencakup: 1) Mengapa pemerintah daerah Kabupaten Lumajang mengelurkan Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan anak 2) Apa Subtansi kebijakan pemerintah daerah kabupaten lumajang dalam Pencegahan Perkawinan Anak 3) Bagaimana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang dalam Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan anak menurut perspektif feminist legal theory ?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-kepustakaan menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah Perbub Lumajang No 23 Tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan anak untuk kemudian dikaikan dengan undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas. Lokasi penelitian dilakukan di Pemerintah Daerah Kab. Lumajang, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama Kab.Lumajang, Kecamatan Kedungjajang, Puskesmas Kec.Kedungjajang, Pengadilan Agama Lumajang .
Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Faktor yang melatarbelakangi dikeluarkannya Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan anak di pemerintah daerah Kabupaten Lumajang karena 1) tingginya angka perkawinan anak akbibat desakan ekonomi, rendahnya pendidikan, Adat istiadat dan untuk menghindari perzinahan.2) karena untuk meninjaklanjuti undang- undang dan peraturan di Indonesia terkait dengan pencegahan perkawinan anak.
2) Subtansi kebijakan pemerintah daerah kabupaten lumajang tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak adalah sebuah kebjakan yang memuat pembatasan usia perkawinan serta upaya yang perlu dilakukan untuk: a) mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak- hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;b) mewujudkan peran serta pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak;
c) mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia; 3) Dalam Perspektif Feminist Legal Theory, Peraturan Bupati Nomor. 23 Tahun 2020 dipandang sinergis dengan paradigma Feminist Legal Theory karena 1) telah menjamin keadilan perempuan untuk berhak hidup bermartabat dan bebas tanpa rasa takut.
2) telah mengakui adanya pluralisme hukum dengan memberi kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum. 3) telah menerapkan konsep pemberdayaan perempuan (women empowerment) mencakup dimensi pribadi, dimensi rasional, dan dimensi kolektif. Hal ini ditandai dengan adanya Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan sudah sama sama mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Bahwa perkawinan yang dilakukan di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun harus melalui jalur dispensasi dengan ketentuan sebagai berikut : a. mendapat konseling; dan b. diputuskan oleh Pengadilan;

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2203 Philosophy > 220301 Aesthetics
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: men Hasan Bisri
Date Deposited: 02 Jul 2024 03:30
Last Modified: 02 Jul 2024 03:31
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35128

Actions (login required)

View Item View Item