Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Besar Raudlotul Jannah Jenggawah Dalam Menjaga Harmoni Sosial Masyarakat

Hafilda, Umi (2024) Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Besar Raudlotul Jannah Jenggawah Dalam Menjaga Harmoni Sosial Masyarakat. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text (SK-008-HTN-2024)
Skripsi_Umi Hafilda_S20183010.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (16MB)

Abstract

Umi Hafilda, 2024: Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Besar Raudlotul Jannah Jenggawah Dalam Menjaga Harmoni Sosial Masyarakat.
Kata Kunci: Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022, Norma Hukum, HAM
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 tentang pedoman penggunaan pengeras suara bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama. Namun pada kenyataannya menimbulkan perdebatan dari masyarakat yang tidak setuju dengan adanya pembatasan volume pengeras suara, salah satunya terjadi di masyarakat sekitar Masjid Besar Raudlotul Jannah Dusun Krajan Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Fokus permasalahan yang diteliti, adalah: 1) Bagaimana kekuatan mengikat Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Besar Raudlotul Jannah Jenggawah dalam menjaga harmoni sosial masyarakat? 2) Bagaimana implementasi Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Besar Raudlotul Jannah Jenggawah dalam menjaga harmoni sosial masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Kekuatan Mengikat Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 dan Penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid Besar Raudlotul Jannah Jenggawah dalam menjaga keharmonisan sosial.
Penelitian kualitatif dengan menggunakan desain penelitian lapangan merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagai teknik analisis data.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: (1) Surat edaran Kementerian Agama RI tentang penggunaan pengeras suara adalah sah karena diamanatkan undang-undang. Namun demikian, karena tidak memiliki standar yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka Surat Edaran Menteri Agama ini bukan merupakan peraturan hukum. Selain itu, karena masjid dan musala bukan merupakan bagian dari kerangka organisasi Kementerian Agama, maka Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum bagi pengelola masjid dan musala di Indonesia. (2) Surat Kementerian Agama Republik Indonesia: Terjadi perdebatan dimana sebagian warga menilai surat edaran Kementerian Agama tersebut berlebihan sehingga tidak sah di Dusun Krajan, sementara sebagian warga lainnya sepakat bahwa surat tersebut seharusnya dikeluarkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ms Umi Hafilda
Date Deposited: 03 Jul 2024 06:46
Last Modified: 17 Jul 2024 06:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35302

Actions (login required)

View Item View Item