Jufri, Moh (2024) Implementasi Cita Hukum Dalam Putusan Isbat Cerai Pengadilan Agama Situbondo. Masters thesis, Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text (TS-013-HK-2024)
MOH. JUFRI WATERMARK.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
Setiap putusan Hakim termasuk putusan isbat cerai harus memerhatikan keadilan dan kemanfaatan tidak hanya kepastian hukum. Putusan Isbat cerai akan menimbulkan dampak atau akibat hukum dan berimplikasi pada hak pasca perceraiannya. Oleh karena itu putusan isbat cerai harus memerhatikan tiga cita hukum. Namun terdapat legal gab dimana dalam putusan isbat cerai Pengadilan Agama Situbondo nampaknya tidak memerhatikan cita hukum yang harus diperhatikan dalam putusan hakim sebagai prodak hukum.
Fokus penelitian dan tujuan penelitian ini untuk mengetahui 1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pengadilan Agama Situbondo dalam putusan Isbat Nikah Cerai? 2) Bagaimana putusan Isbat Nikah Cerai Pengadilan Agama Situbondo telah sesuai dengan cita keadilan, kepastian hukum dan kemamfaatan hukum? 3) Bagaimana implikasi Isbat Nikah Cerai dalam putusan Pengadilan Agama Situbondo?
Jenis penelitian ini tergolong hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan penelitian Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini menujukkan 1) Pertimbangan hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pengadilan Agama Sitobondo dalam putusan isbat nikah cerai sebagaimana dalam putusan 596/Pdt.G/2023/PA.Sit, putusan 1158/Pdt. G/2019/PA. Sit dan putusan 1576/Pdt. G/2019/PA.Sit. menggunakan pertimbangan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis. 2) Dalam putusan 596/Pdt.G/2023/PA.Sit mejelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat karena itu cita hukum pada putusan ini lebih menekan pada aspek kepastian hukum dan tidak mengakomodir dua cita hukumya yakni keadilan dan kemanfatan hukum. Dalam putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit dan putusan 1576/Pdt.G/2019/PA.Sit mejelis hakim mengabulkan seluruh permohoan isbat cerai Pemohon. Tiga cita hukum, keadilan, kepastian dan kemanfaatan sudah terimplementasi. Hanya jika dalam putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit dan putusan 1576/Pdt.G/2019/PA majelis hakim memutuskan nafkah anak maka putusannya jauh lebih implementatif mengakomodir cita hukum. 3) Impliksi hukum dari putusan 596/Pdt.G/2023/PA.Sit istri tidak mendapatkan haknya pasca penceraian berupa nafkah baik nafkah madhiyah, mut‟ah dan iddah karena mejelis hakim menolak gugatan Penggugat. Pada putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit dan putusan 1576/Pdt.G/2019/PA.Sit hakim tidak memutus nafkah bagi Termohon karena Termohon terbukti nuzyus sehingga implikasi hukumnya istri tidak mendapatkan nafkah baik nafkah madhiyah, mut‟ah dan iddah. Selain itu dalam putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit dan putusan 1576/Pdt.G/2019/PA.Sit tidak memutus nafkah anak sehingga implikasinya tidak menimbulkan kepastian hukum.
Kata Kunci : Implementasi, Cita Hukum, Isbat Nikah Cerai, Putusan Pengadilan Agama Situbondo.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Moh Jufri |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 06:41 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 06:41 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/35314 |
Actions (login required)
View Item |